Selebriti
Nobu Tidak Ditahan Usai Diperiksa Sebagai Tersangka Video Syur, Polisi Tunggu Pemeriksaan Gisel
Michael Yukinobu de Fretes dipanggil Polda Metro Jaya dengan status tersangka untuk kali pertama pada Senin (4/1/2021).
"Saya benar-benar minta maaf ke seluruh masyarakat Indonesia, kepada keluarga saya, kepada pihak-pihak yang terkait, saya minta maaf untuk itu semua," ujar dia.
Adapun Nobu dan Gisel ditetapkan sebagai tersangka atas kasus video konten dewasa pada 29 Desember 2020.
Keduanya ditetapkan tersangka setelah polisi memeriksa mereka sebagai saksi dan melakukan gelar perkara kasus video syur.
Polisi menyebutkan, Gisel dan Nobu telah mengakui bahwa mereka merupakan pemeran dalam video syur tersebut.
Berdasarkan pengakuan keduanya, video konten dewasa itu mereka buat di salah satu hotel daerah Medan, Sumatera Utara, pada 2017.
Polisi menyebut Gisel dan Nobu merupakan rekan kerja dalam pergelaran otomotif.
Gisel mengajak Nobu yang saat itu sedang bekerja di Jepang untuk menjalin kerja sama.
Namun, selepas pekerjaan dituntaskan, keduanya berpesta minuman keras hingga mabuk dan melakukan hubungan seks di salah satu hotel.
Kini, Gisel dan Nobu disangkakan Pasal 4 Ayat 1 Juncto Pasal 29 atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 tentang Pornografi.
Keduanya terancam 6 bulan atau paling lama 12 tahun penjara.
Baca juga: Kombes Pol Joko Krisdiyanto Dilantik Jadi Kapolresta Banda Aceh
Baca juga: Tak Sanggup Bayar Sewa Mobil Rental, 5 Gadis Bobol Gedung Pom Bensin, Aksinya Terekam CCTV
Baca juga: RAPBK Pidie tak Kunjung Dibahas, Tokoh Muda Pidie Apresiasi Forum LSM Aceh
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Belum Menahan Nobu sebagai Tersangka karena Alasan Ini"