Pemerintah Bekukan Uang Rp 1 Miliar Milik FPI, Ini Kata Kuasa Hukum FPI dan Polisi
Pemblokiran rekening tersebut dilakukan pasca dibubarkannya FPI melalui Surat Keputusan Bersama (SKB).
Sebaliknya, penyidik hanya berwenang untuk melakukan penyidikan yang berkaitan dengan bentrokan FPI-Polri dan kasus kerumunan yang melibatkan Habib Rizieq Shihab.
"Bukan ranah penyidik (pemblokiran rekening, Red) yang menangani kasus penyerangan petugas" pungkasnya.
Sebelumnya, pemerintah melalui Menko Polhukam Mahfud MD mengumumkan FPI sebagai organisasi terlarang.
Baca juga: Intip! Manfaat Minum Kopi Tanpa Gula, Bisa Meningkatkan Kesehatan Mental hingga Jantung
Baca juga: Teka-teki Seaglider yang Ditemukan di Selayar, Sebelumnya Sempat Dikabarkan Milik China
Menurut Mahfud, sejak 20 Juni 2019, FPI secara de jure sudah tak terdaftar sebagai ormas.
Mahfud beralasan, FPI kerap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan; melakukan tindak kekerasan, penyisiran, provokasi, dan sebagainya.
Pernyataan Mahfud diperkuat melalui peraturan perundang-undangan dan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 82/PUU XI/2013 tertanggal 23 Desember 2014.
“Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI, karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing sebagai ormas maupun organisasi biasa," ucap Mahfud di kantor Kemenko Polhukam, Rabu (30/12/2020).
(TribunnewsWiki.com/Restu, Wartakotalive.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnewswiki.com dengan judul Uang Rp 1 Miliar Milik FPI Tak Bisa Diambil karena Rekening Dibekukan, Ini Kata FPI dan Polisi