Pemerintah Bekukan Uang Rp 1 Miliar Milik FPI, Ini Kata Kuasa Hukum FPI dan Polisi
Pemblokiran rekening tersebut dilakukan pasca dibubarkannya FPI melalui Surat Keputusan Bersama (SKB).
SERAMBINEWS.COM - Setelah adanya pelarangan kegiatan Front Pembela Islam (FPI), kini pemerintah memblokir rekening bank milik organisasi tersebut.
Saat rekening bank FPI diblokir pemerintah, diketahui nominal saldo ada sekitar Rp 1 miliar.
Namun, ia tidak menjelaskan rekening tersebut dibuka di bank mana.
Pemblokiran rekening tersebut dilakukan pasca dibubarkannya FPI melalui Surat Keputusan Bersama (SKB).
Hal tersebut kemudian dikonfirmasi oleh Tim kuasa hukum FPI Ichwanudin Tuankotta.
"Benar diblokir, jumlahnya satu rekening," ujar Ichwanudin, Senin (4/1/2021).
Ia menyebut kemungkinan FPI akan melakukan upaya-upaya agar uang tersebut bisa ditarik.
"Insya Allah," sambungnya.
Baca juga: Pemerintah Resmi Blokir Rekening Bank Milik FPI, Saldo Mencapai Rp 1 Miliar
Baca juga: BEM UI Desak Negara Cabut SKB 6 Menteri dan Maklumat Kapolri Tentang Penghentian Kegiatan FPI
Sekretaris Bantuan Hukum FPI Aziz Yanuar menenggarai rekening bank milik FPI dibekukan seusai ormas itu dicap sebagai organisasi terlarang oleh pemerintah.
"Dzalim. Sudah dibubarkan, uang umat juga diduga digarong," kata Aziz.
Namun di sisi lain, Kepolisian RI membantah telah membekukan atau memblokir rekening milik Front Pembela Islam (FPI).
Korps Bhayangkara memastikan pemblokiran rekening bukanlah wewenang dari Polri.
Meski demikian, Kabag Penum Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengaku tidak mengetahui perihal institusi yang berwenang melakukan pemblokiran terhadap rekening milik FPI.
Baca juga: Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin Sarankan FPI Jadi Parpol: Usung Habib Rizieq sebagai Capres
Baca juga: VIRAL Bocah Kelas 3 SD Jadi Driver Ojol, Ternyata Ada Kisah Haru di Baliknya
"Jadi begini kalau terkait dengan hal tersebut itu bukan kewenangan Polri untuk mengungkapkan itu. Jadi itu belum ada informasi terkait hal tersebut," kata Ahmad di Mabes Polri, Jakarta, Senin (4/1/2021).
Dihubungi terpisah, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian memastikan pemblokiran bukan dari ranah penyidik.
Sebaliknya, penyidik hanya berwenang untuk melakukan penyidikan yang berkaitan dengan bentrokan FPI-Polri dan kasus kerumunan yang melibatkan Habib Rizieq Shihab.
"Bukan ranah penyidik (pemblokiran rekening, Red) yang menangani kasus penyerangan petugas" pungkasnya.
Sebelumnya, pemerintah melalui Menko Polhukam Mahfud MD mengumumkan FPI sebagai organisasi terlarang.
Baca juga: Intip! Manfaat Minum Kopi Tanpa Gula, Bisa Meningkatkan Kesehatan Mental hingga Jantung
Baca juga: Teka-teki Seaglider yang Ditemukan di Selayar, Sebelumnya Sempat Dikabarkan Milik China
Menurut Mahfud, sejak 20 Juni 2019, FPI secara de jure sudah tak terdaftar sebagai ormas.
Mahfud beralasan, FPI kerap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan; melakukan tindak kekerasan, penyisiran, provokasi, dan sebagainya.
Pernyataan Mahfud diperkuat melalui peraturan perundang-undangan dan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 82/PUU XI/2013 tertanggal 23 Desember 2014.
“Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI, karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing sebagai ormas maupun organisasi biasa," ucap Mahfud di kantor Kemenko Polhukam, Rabu (30/12/2020).
(TribunnewsWiki.com/Restu, Wartakotalive.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnewswiki.com dengan judul Uang Rp 1 Miliar Milik FPI Tak Bisa Diambil karena Rekening Dibekukan, Ini Kata FPI dan Polisi