Pemerintah Resmi Blokir Rekening Bank Milik FPI, Saldo Mencapai Rp 1 Miliar

Pemblokiran itu diketahui terjadi setelah pemerintah membubarkan dan menetapkan FPI sebagai organisasi terlarang.

Editor: Amirullah
Tribunnews/JEPRIMA
Pasukan polisi berpakaian lengkap saat menurunkan atribut Front Pembela Islam (FPI) di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020). Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD dalam jumpa pers yang didampingi sejumlah menteri dan kepala lembaga menyatakan bahwa Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan FPI, karena FPI tidak lagi memiliki legal standing. keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 6 Pejabat Tertinggi. Mereka yang membubuhkan teken pada SK Bersama itu adalah Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kapolri, serta Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Tribunnews/Jeprima 

SERAMBINEWS.COM - Pemerintah resmi mengumumkan pelarangan Ormas Front Pembela Islam (FPI), (30/12/2020).

Kini, pemerintah juga memblokir rekening bank milik Front Pembela Islam (FPI).

Rekening yang diblokir tersebut memiliki saldo yang diperkirakan mencapai sekitar Rp 1 miliar.

Tim kuasa hukum FPI, Ichwanudin Tuankotta, membenarkan rekening FPI diblokir.

Pemblokiran itu diketahui terjadi setelah pemerintah membubarkan dan menetapkan FPI sebagai organisasi terlarang.

"Benar diblokir, jumlahnya satu rekening," ujar Ichwanudin kepada Tribunnews, Senin (4/1/2021).

Ia tidak menjelaskan rekening tersebut dibuka di bank mana.

Baca juga: Foto Roy Marten Peluk Gading Viral saat Gisel Tersandung Video Syur, Ternyata Ini Kisah di Baliknya

Baca juga: VIRAL Bocah Kelas 3 SD Jadi Driver Ojol, Ternyata Ada Kisah Haru di Baliknya

Di dalam rekening itu, kata Ichwanudin, ada nominal uang sekitar Rp 1 miliar.

"Sekitar Rp 1 miliaran," tutur Ichwanudin.

Ia menyebut, kemungkinan FPI akan melakukan upaya-upaya agar uang tersebut bisa ditarik.

"Insha Allah," sambungnya.

Sekretaris Bantuan Hukum FPI, Aziz Yanuar, menengarai rekening bank milik FPI dibekukan setelah ormas itu dicap sebagai organisasi terlarang oleh pemerintah.

"Zalim. Sudah dibubarkan, uang umat juga diduga digarong," kata Aziz.

Sebelumnya, pemerintah melalui Menko Polhukam, Mahfud MD, mengumumkan FPI sebagai organisasi terlarang.

Baca juga: Intip! Manfaat Minum Kopi Tanpa Gula, Bisa Meningkatkan Kesehatan Mental hingga Jantung

Baca juga: Pakar Hukum Berharap Penegakan Hukum Tak Berlebihan Soal Kasus Gisel: Jangan Hancurkan Masa Depannya

Menurut Mahfud, sejak 20 Juni 2019, FPI secara de jure sudah tak terdaftar sebagai ormas.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved