Pemerintah Resmi Blokir Rekening Bank Milik FPI, Saldo Mencapai Rp 1 Miliar
Pemblokiran itu diketahui terjadi setelah pemerintah membubarkan dan menetapkan FPI sebagai organisasi terlarang.
SERAMBINEWS.COM - Pemerintah resmi mengumumkan pelarangan Ormas Front Pembela Islam (FPI), (30/12/2020).
Kini, pemerintah juga memblokir rekening bank milik Front Pembela Islam (FPI).
Rekening yang diblokir tersebut memiliki saldo yang diperkirakan mencapai sekitar Rp 1 miliar.
Tim kuasa hukum FPI, Ichwanudin Tuankotta, membenarkan rekening FPI diblokir.
Pemblokiran itu diketahui terjadi setelah pemerintah membubarkan dan menetapkan FPI sebagai organisasi terlarang.
"Benar diblokir, jumlahnya satu rekening," ujar Ichwanudin kepada Tribunnews, Senin (4/1/2021).
Ia tidak menjelaskan rekening tersebut dibuka di bank mana.
Baca juga: Foto Roy Marten Peluk Gading Viral saat Gisel Tersandung Video Syur, Ternyata Ini Kisah di Baliknya
Baca juga: VIRAL Bocah Kelas 3 SD Jadi Driver Ojol, Ternyata Ada Kisah Haru di Baliknya
Di dalam rekening itu, kata Ichwanudin, ada nominal uang sekitar Rp 1 miliar.
"Sekitar Rp 1 miliaran," tutur Ichwanudin.
Ia menyebut, kemungkinan FPI akan melakukan upaya-upaya agar uang tersebut bisa ditarik.
"Insha Allah," sambungnya.
Sekretaris Bantuan Hukum FPI, Aziz Yanuar, menengarai rekening bank milik FPI dibekukan setelah ormas itu dicap sebagai organisasi terlarang oleh pemerintah.
"Zalim. Sudah dibubarkan, uang umat juga diduga digarong," kata Aziz.
Sebelumnya, pemerintah melalui Menko Polhukam, Mahfud MD, mengumumkan FPI sebagai organisasi terlarang.
Baca juga: Intip! Manfaat Minum Kopi Tanpa Gula, Bisa Meningkatkan Kesehatan Mental hingga Jantung
Baca juga: Pakar Hukum Berharap Penegakan Hukum Tak Berlebihan Soal Kasus Gisel: Jangan Hancurkan Masa Depannya
Menurut Mahfud, sejak 20 Juni 2019, FPI secara de jure sudah tak terdaftar sebagai ormas.