Warga Bireuen Lima Kali Selundupkan Gadis Rohingya

Dua warga Kecamatan Juli, Kabupaten Bireuen, yang kini berstatus tersangka dalam kasus perdagangan manusia (human traficking)

Editor: bakri
SERAMBINEWS.COM/YUSMANDIN IDRIS
Tujuh wanita etnis Rohingya dari Myanmar diamankan di Kantor Keuchik Juli Kedua Dua, Kecamatan Juli, Kabupaten Bireuen, kemudian dibawa ke Mapolres Bireuen dan diantar ke Mapolres Lhokseumawe, Jumat (01/01/2021) dinihari. 

BIREUEN - Dua warga Kecamatan Juli, Kabupaten Bireuen, yang kini berstatus tersangka dalam kasus perdagangan manusia (human traficking), ternyata sudah lima kali menyelundupkan gadis etnis Rohingya dari Aceh ke Medan.

Kedua tersangka itu adalah Mar bin Saf (24) dan Fai bin Sul (44). Mereka ditangkap pihak keamanan bersama tujuh gadis Rohingya yang diamankan warga Juli Keude Dua, Kecamatan Juli, pada Kamis (31/12/2020) malam yang bertepatan dengan malam Tahun Baru.

Hingga Senin (4/1/2021) kemarin, Mar dan Fai masih menjalani pemeriksaan di Polres Bireuen. Berdasarkan pengakuan mereka kepada polisi, aksi penyelundupan gadis etnis Rohingya ini sebenarnya sudah enam kali dilakukan. Namun aksi yang keenam gagal karena terlanjur diamankan warga Juli Keude Dua.

“Berdasarkan pengakuan tersangka, mereka sudah lima kali berhasil membawa etnis Rohingya keluar dari kamp pengungsian dan membawa ke Medan,” kata Kapolres Bireuen, AKP Taufik Hidayat SH SIK MSi melalui Kasat Reskrim AKP Dimmas Adhit Putranto SIK didampingi Kanit PP Bripka Eka Satria kepada Serambi, Senin kemarin.

Tersangka berinisial Mar (sebelumnya tertulis Mur) mengaku bahwa dirinya merupakan suruhan orang lain. Dia bertugas menjemput etnis Rohingya dari kamp pengungsian di Lhokseumawe untuk dibawa ke Bireuen dan selanjutnya ke Medan dengan menggunakan bus umum. “Mar mendapatkan upah sekali jalan Rp 500 ribu,” ujar Dimmas Adhit Putranto.

Sementara Fai bin Sul mendapat tugas menjemput dengan mobil dari Lhokseumawe ke Bireuen dan menampung sementara sebelum dinaikkan ke bus umum tujuan Medan. Fai mendapat upah Rp 300 ribu untuk setiap sekali perjalanan.

Kedua warga Juli tersebut masih menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Polres Bireuen dan akan terus dikembangkan. “Pemeriksaan belum selesai. Kita masih akan terus mengembangkan, karena kemungkinan masih ada tersangka lain," kata AKP Dimmas.

Mar bin Saf merupakan warga Gampong Juli Tambo Tanjong dan Fai warga Gampong Juli Keude Dua. Keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana diumumkan Polres Bireuen pada Sabtu (2/1/2021). Mar dan Saf diamankan oleh warga bersama tujuh gadis etnis Rohingya.

“Keduanya  sudah ditetapkan sebagai tersangka dan masih menjalani pemeriksaan di Polres Bireuen,” ujar Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Bripka Eka Satria.

Sementara tujuh gadis Rohingya dikembalikan ke Lhokseumawe dan mereka ditetapkan sebagai saksi, dan sewaktu-waktu akan dimintai keterangan jika diperlukan.

Eka Satria mengatakan, Mar dan Saf ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana perdagangan orang sebagaimana diatur dalam Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman mencapai 15 tahun penjara.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, sebanyak tujuh perempuan Rohingya diamankan di salah satu rumah warga Gampong Juli Keude Dua, Juli, Kabupaten Bireuen, sekitar pukul 22.00 WIB, Kamis (31/12/2020). Ketujuh gadis Rohingya itu dibawa oleh Mar ke rumah keluarga dekatnya, Fai, untuk seterusnya diberangkatkan ke Medan dan seterusnya ke Malaysia.(yus)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved