5 Tahun Kematian Mirna Usai Minum Kopi Sianida Pesanan Jessica, Tak Ada Bukti Konkret Pelakunya
Setelah melakukan penyelidikan mendalam, polisi kemudian menetapkan teman Mirna, Jessica Kumala Wongso sebagai tersangka.
Maka hakim dapat menggunakan circumstance evidence atau bukti tak langsung," kata Ketua Majelis Hakim Kisworo saat membacakan putusan, Kamis (27/10/2016).
Bukti tak langsung dalam putusan tersebut termasuk siapa yang memesan, siapa yang menguasai minuman, dan ada gerak-gerik mencurigakan.
Jessica telah melakukan upaya hukum hingga mengajukan kasasi dan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung, namun upaya tersebut ditolak.
Jessica hingga kini masih mendekam di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Baca juga: Vaksin Tiba di Aceh, Gubernur dan Kapolda Aceh Siap Disuntik Pertama
Baca juga: Gawat! Minum 10 Obat per Hari, Jessica Iskandar Beberkan Penyakitnya dan Bolak-balik Tes Darah
Baca juga: Deretan Pengusaha China yang Pernah Hilang setelah Kritik Pemerintah, Terbaru Jack Ma
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Drama Pembunuhan Mirna dengan Sianida: Tak Ada Bukti Konkret Jessica Pelakunya"