5 Tahun Kematian Mirna Usai Minum Kopi Sianida Pesanan Jessica, Tak Ada Bukti Konkret Pelakunya

Setelah melakukan penyelidikan mendalam, polisi kemudian menetapkan teman Mirna, Jessica Kumala Wongso sebagai tersangka.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG
Jessica Kumala Wongso usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016). Hakim memberikan vonis 20 tahun penjara karena Jessica dianggap bersalah dan memenuhi unsur dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.(KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG) 

Maka hakim dapat menggunakan circumstance evidence atau bukti tak langsung," kata Ketua Majelis Hakim Kisworo saat membacakan putusan, Kamis (27/10/2016).

Bukti tak langsung dalam putusan tersebut termasuk siapa yang memesan, siapa yang menguasai minuman, dan ada gerak-gerik mencurigakan.

Jessica telah melakukan upaya hukum hingga mengajukan kasasi dan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung, namun upaya tersebut ditolak.

Jessica hingga kini masih mendekam di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Baca juga: Vaksin Tiba di Aceh, Gubernur dan Kapolda Aceh Siap Disuntik Pertama

Baca juga: Gawat! Minum 10 Obat per Hari, Jessica Iskandar Beberkan Penyakitnya dan Bolak-balik Tes Darah

Baca juga: Deretan Pengusaha China yang Pernah Hilang setelah Kritik Pemerintah, Terbaru Jack Ma

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Drama Pembunuhan Mirna dengan Sianida: Tak Ada Bukti Konkret Jessica Pelakunya"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved