5 Tahun Kematian Mirna Usai Minum Kopi Sianida Pesanan Jessica, Tak Ada Bukti Konkret Pelakunya

Setelah melakukan penyelidikan mendalam, polisi kemudian menetapkan teman Mirna, Jessica Kumala Wongso sebagai tersangka.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG
Jessica Kumala Wongso usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016). Hakim memberikan vonis 20 tahun penjara karena Jessica dianggap bersalah dan memenuhi unsur dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.(KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG) 

Persidangan kasus tersebut untuk pertama kalinya digelar pada 15 Juni 2016.

Butuh 32 kali persidangan sebelum akhirnya hakim memutuskan Jessica bersalah dan dihukum 20 tahun penjara pada 27 Oktober 2016.

Sejumlah kriminolog menilai kasus kematian Mirna sebagai kasus yang pelik karena tidak ditemukan bukti yang secara langsung menunjukkan bahwa Jessica lah yang membunuh Mirna.

Tidak diketahui apakah Jessica benar-benar menaruh sianida ke dalam minuman Mirna.

Adapun CCTV Kafe Olivier hanya merekam kegiatan Jessica memindahkan gelas kopi Mirna sebanyak dua kali dan seperti sedang mengambil sesuatu dari tasnya.

Guru Besar Sosiologi Hukum FISIP Universitas Indonesia, Bambang Widodo Umar, mengatakan polisi hanya mengedepankan alat bukti berupa keterangan dari beberapa pihak yang saling kait-mengait.

Sementara alat bukti yang secara langsung menunjukkan bahwa Jessica adalah pelakunya dinilai masih kurang.

"Kasus itu memang pelik. Kaitan pelik dalam konsep pembuktian di mana alat-alat bukti yang secara langsung menuju pada si pelaku, masih kurang," ujar Bambang kepada Kompas.com, Selasa (2/2/2016).

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menyatakan berkas perkara Jessica lengkap setelah polisi melimpahkan 37 barang bukti, termasuk rekaman CCTV dan keterangan saksi-saksi.

Sementara itu, ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia, Mudzakir, yang dihadirkan tim kuasa hukum Jessica dalam persidangan mengatakan rekaman kamera CCTV tidak bisa digunakan sebagai alat bukti primer.

"Tindak pidana utamanya harus dibuktikan berdasarkan alat bukti yang digunakan untuk kejahatan itu sendiri. Tidak bisa hanya sekunder, harus yang primer karena itu yang menentukan," ujarnya di PN Jakarta Pusat 29 September 2016.

Kuasa Hukum Polda Metro Jaya, Nova Irone Surentu, mengatakan meski tidak ada bukti langsung bahwa seseorang melakukan pembunuhan, ia tetap bisa ditetapkan sebagai tersangka dengan bekal bukti lain, seperti keterangan saksi-saksi.

"Polisi dari pemeriksaan kan bakal dapat petunjuk, yang nantinya semua dirangkai, dikuatkan dengan bukti-bukti lain. Jadi tidak perlu harus ada bukti orang lihat langsung, atau tepergok begitu," tutur Nova.

Majelis Hakim PN Jakarta Pusat menggunakan bukti tak langsung dalam memutuskan Jessica bersalah telah melakukan pembunuhan berencana kepada Mirna.

"Secara formal untuk membuktikan tindak pidana, tidak perlu ada saksi mata. Apabila terdakwa menggunakan instrumen racun yang dimasukkan ke dalam minuman maka tidak perlu ada orang yang melihat orang memasukkan racun.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved