Breaking News

5 Tahun Kematian Mirna Usai Minum Kopi Sianida Pesanan Jessica, Tak Ada Bukti Konkret Pelakunya

Setelah melakukan penyelidikan mendalam, polisi kemudian menetapkan teman Mirna, Jessica Kumala Wongso sebagai tersangka.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG
Jessica Kumala Wongso usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016). Hakim memberikan vonis 20 tahun penjara karena Jessica dianggap bersalah dan memenuhi unsur dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.(KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG) 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Hari ini, tepat lima tahun kematian perempuan bernama Wayan Mirna Salihin.

Pada 6 Januari 2016, Indonesia digegerkan dengan kabar kematian perempuan bernama Wayan Mirna Salihin.

Mirna Salihin meninggal usai menenggak kopi yang ternyata mengandung racun sianida.

Dalam pemeriksaan polisi ditemukan sekitar 3,75 miligram sianida dalam tubuh Mirna.

Setelah melakukan penyelidikan mendalam, polisi kemudian menetapkan teman Mirna, Jessica Kumala Wongso sebagai tersangka.

Kronologinya adalah, pada 6 Januari 2016, Mirna, Jessica dan seorang teman lain bernama Hani Boon Juwita berjanji untuk bertemu di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat.

Jessica yang tiba di lokasi lebih dulu, memesan tiga minuman.

Satu es kopi vietnam untuk Mirna dan dua cocktail untuk dirinya dan Hani.

Tak lama berselang setelah Mirna datang, ia meminum kopi tersebut yang ternyata mengandung racun mematikan, sianida.

Perempuan 27 tahun itu pun langsung kejang-kejang dan tak sadarkan diri.

Mulutnya juga mengeluarkan buih. Mirna meninggal dunia dalam perjalanan menuju rumah sakit.

Perjalanan proses hukum kasus kematian Mirna dan misteri di dalamnya

Setelah melakukan penyelidikan mendalam, termasuk melihat rekaman kamera CCTV, memeriksa Jessica, Hani, keluarga Mirna, dan pegawai kafe Olivier sebagai saksi, polisi pun menetapkan tersangka.

Jessica ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Januari 2016 karena diduga menaruh racun sianida dalam kopi yang ia pesan untuk Mirna.

Pada 16 Februari 2016, pihak Jessica mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, namun gugatan tersebut ditolak dengan alasan salah alamat.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved