Berita Banda Aceh

Elemen Sipil Aceh Kritisi PP Kebiri, Sebut tak Menjawab Persoalan Kekerasan Seksual Terhadap Anak

Elemen sipil di Aceh kritisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia

Penulis: Saifullah | Editor: Muhammad Hadi
Kolase/Kompas.com
Pelaku pedofilia dihukum kebiri kimia 

“Penghukuman bagi pelaku bukan tidak penting, tapi harus dengan penghukuman yang manusiawi dan dapat memberi efek jera, tapi dengan tetap memperhatikan prinsip penghukuman yang manusiawi,” urainya.

“Selain itu, penting pula dipastikan pelaku pelecehan seksual nonfisik dan pelaku di bawah 14 tahun direhabilitasi khusus agar bisa merubah pola fikir dan sikap sehingga mencegah terjadinya perbuatan yang sama di masa berikutnya,” lanjut dia.

Baca juga: Viral Uang Rp 15 Juta Dimakan Rayap, 3 Tahun Simpan di Bawah Kasur

Lalu untuk pemenuhan hak-hak korban, maka harus dipastikan penanganannya dilakukan secara konprehensif dengan mengutamakan upaya pencegahan, perlindungan, dan pemulihan bagi korban.

Semua ini diatur dalam RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Jadi, salah satu solusi konkrit penghapusan kekerasan seksual yaitu dengan segera bahas dan sahkan RUU ini,” tegasnya.

Ketua Pusat Studi Gender (PRG) Unsyiah, Nursiti, SH, MHum menerangkan, PP kebiri tetap belum bisa implementatif karena butuh petunjuk teknis (juknis) dari masing-masing kementrian.

Baca juga: Mafia Sabu Bawa Senjata, Kapolda Aceh: Dari Pada Kena Anggota, Tembak Saja!

Eksekusinya juga baru terjadi di akhir masa pemidanaan yang bisa belasan tahun kemudian.

“Jadi mari fokuskan upaya yang lebih komprehensif untuk pencegahan dan pemulihan serta perlindungan korban,” ajaknya.

Elvida selaku Ketua Solidaritas Perempuan Aceh menekankan, pemerintah seharusnya melakukan kajian lebih dalam terhadap putusan kebiri bagi pelaku kekerasan seksual.

Pemerintah diminta tidak hanya berfokus pada aspek penghukuman terhadap pelaku, namun juga aspek jaminan perlindungan dan pemulihan korban harusnya menjadi perhatian serius.(*)

Baca juga: Percasi Aceh Besar Agendakan Pelantikan dan Raker, Ini Jadwal dan Lokasinya

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved