UMKM
INFO! Jika Anda Penerima UMKM, Ini Cara Mencairkan Dana Bantuan Rp 2,4 Juta
Bagi masyarakat yang menerima BLT UMKM, akan mendapatkan uang masing-masing Rp 2,4 juta.
Editor:
Nur Nihayati
3. Kementerian atau lembaga
4. Perbankan dan perasahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK
Syarat Penerima BLT UMKM:
1. Warga Negara Indonesia
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki Usaha Mikro
4. Bukan ASN, TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cek Penerima BLT UMKM di eform.bri.co.id/bpum, Ini Cara Mencairkan Dana Bantuan Rp 2,4 Juta,