Berita Banda Aceh

Polda Ungkap Kasus Narkoba Jaringan Internasional, Sita Sabu 61 Kg Tangkap 6 Tersangka

"Dalam pengungkapan kasus ini, kita berhasil menyita narkoba jenis sabu seberat 61.000 gram atau 61 kg," kata Kapolda Aceh, Irjen Pol Wahyu Widada...

Penulis: Subur Dani | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ SUBUR DANI
Kapolda Aceh, Irjen Pol Wahyu Widada bersama Gubernur Aceh, Nova Iriansyah dalam konferensi pers di Mapolda Aceh, Rabu (6/1/2021). 

"Dalam pengungkapan kasus ini, kita berhasil menyita narkoba jenis sabu seberat 61.000 gram atau 61 kg," kata Kapolda Aceh, Irjen Pol Wahyu Widada dalam konferensi pers di Mapolda Aceh, Rabu (6/1/2021).

Laporan Subur Dani | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kepolisian Daerah (Polda) Aceh melalui Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) bersama polres jajaran, kembali mengungkap kasus peredaran narkoba.

Jaringan perederan narkoba yang diungkap Polda Aceh kali ini, merupakan jaringan internasional yang kerap memasok narkoba jenis sabu-sabu ke Aceh.

Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh personel gabungan, Polda Aceh, Polres Lhokseumawe, Polres Aceh Utara, dan Polres Aceh Timur.

Menurut Kapolda Aceh, Irjen Pol Wahyu Widada, kasus ini diungkap oleh anggotanya pada Jumat 1 Januria 2021 di dua tempat kejadian perkara (TKP).

Dua TKP dimaksud Kapolda yakni, depan terminal Lhoksukon, Aceh Utara dan Desa Buket Panjo, Kecamatan Nurussalam, Aceh Timur.

"Dalam pengungkapan kasus ini, kita berhasil menyita narkoba jenis sabu seberat 61.000 gram atau 61 kg," kata Kapolda Aceh, Irjen Pol Wahyu Widada dalam konferensi pers di Mapolda Aceh, Rabu (6/1/2021).

Baca juga: Pramugari Tewas di Bak Mandi Hotel, Diduga Dirudapaksa dan Dibunuh, 11 Orang Jadi Tersangka

Konferensi pers tersebut ikut dihadiri Gubernur Aceh, Ir H Nova Iriansyah MT, Wakapolda Aceh Brigjen Pol Drs Raden Purwadi SH, Kasdam IM Brigjen TNI Joko Purwo Putranto MSc, Irwasda Polda Aceh Kombes Pol Marzuki Alba, Kajati, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi, Ka BNNP, Kakanwil Bea Cukai, Kakesbangpol Aceh, beserta sejumlah Pejabat Utama Polda Aceh.

Pengungkapan puluhan kilo gram narkotika tersebut, lanjut Kapolda, berawal dari adanya informasi yang diterima personel gabungan Polda Aceh beserta jajaran, tentang adanya pendaratan narkotika via laut oleh pelaku jaringan International.

Kemudian, tim gabungan melakukan penghadangan dan memberhentikan mobil yang diduga kurir tersebut di depan terminal Lhoksukon, Aceh Utara.

"Dalam penghadangan tersebut petugas berhasil menangkap lima orang tersangka dan didapati 15 kg sabu," kata Irjen Pol Wahyu Widada.

Di TKP Lhoksukon, petugas berhasil mengamankan 15 kg sabu beserta lima orang tersangka, yaitu FKH (29), AMD (27), ND (55), EDF (28), dan MHD (35).

Setelah dilakukan pengembangan dengan control delivery, tim opsnal kembali berhasil menangkap satu tersangka lainnya berinisial RS (41) di Desa Buket Panjo, Kecamatan Nurussalam, Aceh Timur, serta mengamankan 46 kg sabu.

Baca juga: VIRAL Mahasiswa Minta Keringanan Ujian Sebab Rumah Banjir, Respons Dosen akan Diingat sampai Mati

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas di TKP Lhoksukon berupa, narkotika jenis sabu seberat 15 kg, 3 unit HP Nokia, 1 unit HP Android, 1 unit mobil Daihatsu Xenia dengan Nopol BL 1601 BN, 1 unit HP satelit merk Thuraya, 1 unit GPS, dan 1 unit boat nelayan jenis Oskadon.

Di TKP Aceh Timur, petugas juga mengamankan barang bukti berupa, sabu seberat 46 kg, 1 pucuk senjata api jenis revolver beserta 5 butir amunisi, 1 unit mobil Honda CRV dengan Nopol BK 1348 AAS, 2 unit HP Nokia kecil, dan 1 unit HP Vivo.

Para pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2), subs pasal 115 ayat (2), jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat pidana penjara 5 tahun, paling lama 20 tahun dan terberat pidana mati.

Dalam kesempatan tersebut Kapolda Aceh menyampaikan, terungkapnya kasus ini kian memperlihatkan bahwa Aceh sangat rawan penyelundupan narkoba.

Apalagi, lokasi perairan yang langsung berbatasan dengan negara lain.

"Kepolisian akan menindak tegas peredaran narkoba di Aceh. Karena itu penegak hukum akan terus bekerjasama dengan masyarakat untuk mencegah peredaran barang haram ini," tegas Wahyu.

Kapolda berharap, adanya komitmen dari Forkopimda untuk mendukung kepolisian untuk memberantas peradaran narkoba khususnya di Provinsi Aceh.

Di samping itu, Gubernur Aceh sangat mengapresiasi atas pengungkapan yang dilakukan oleh Polda Aceh.

Ini juga merupakan salah satu bentuk upaya untuk menyelamatkan generasi emas Aceh ke depannya.

"Terima kasih saya ucapkan kepada Kapolda Aceh dan seluruh jajarannya yang sudah menyelamatkan geneasi Aceh, dengan cara mengungkap jaringan narkotika yang jumlahnya mencapai 61 kg," ucap Nova.

Selanjutnya, Wakil Pengadilan Tinggi yang juga ikut hadir dalam konferensi tersebut juga menyebutkan, komitmen pencegahan narkotika tersebut bisa dilakukan dengan bersama-sama mensosialisasikan dengan ujung tombak Pemerintah Daerah.

"Pemda bisa menjadi ujung tombak dalam melakukan pencegahan narkoba dengan berkoordinasi dengan Forkopimda untuk mensosialiasi bahaya narkoba secara bersama-sama," ujarnya. (*)

Baca juga: Tiga Perwira di Polres Pidie Jaya Mendapat Jabatan Baru, Begini Pesan Kapolres

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved