Breaking News
Minggu, 12 April 2026

Internasional

Irak Keluarkan Surat Perintah Penangkapan ke Donald Trump, Walaupun Mustahil

Pemerintah Irak mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Presiden AS Donald Trump. Trump dituduh sebagai dalang pembunuhan seorang jenderal Iran

Editor: M Nur Pakar
AP
Presiden AS Donald Trump 

SERAMBINEWS.COM, BAGHDAD - Pemerintah Irak mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Presiden AS Donald Trump.

Trump dituduh sebagai dalang pembunuhan seorang jenderal Iran dan pemimpin milisi Irak yang kuat tahun lalu, kata pengadilan Irak, Kamis (7/1/2021).

Dilansir AP, surat perintah itu dikeluarkan oleh seorang hakim di pengadilan investigasi Baghdad.

Telah ditugaskan untuk menyelidiki serangan pesawat tak berawak yang diarahkan Washington.

Menewaskan Jenderal Qassim Soleimani dan Abu Mahdi al-Muhandis, kata kantor media pengadilan.

Mereka dibunuh di luar bandara ibu kota pada Januari 2020.

Baca juga: Patung Perunggu Jenderal Iran di Lebanon Memicu Kontroversi

Al-Muhandis adalah wakil pemimpin Pasukan Mobilisasi Populer yang disetujui negara.

Sebuah kelompok payung yang terdiri dari berbagai milisi.

Termasuk kelompok-kelompok yang didukung Iran, yang dibentuk untuk melawan kelompok Negara Islam.

Soleimani memimpin pasukan ekspedisi Quds dari Korps Pengawal Revolusi Iran.

Surat perintah penangkapan itu untuk tuduhan pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati jika terbukti bersalah.

Ini tidak mungkin dilakukan, tetapi hanya simbolis di hari-hari memudarnya kepresidenan Trump, lansir AP, Kamis (7/1/2021).

Keputusan untuk mengeluarkan surat perintah diambil setelah hakim mencatat pernyataan dari keluarga Abu Mahdi al-Muhandis.

Baca juga: Iran Mengeluarkan Surat Perintah Penangkapan Donald Trump Atas Pembunuhan Soleimani

Menurut pernyataan Dewan Kehakiman Tertinggi, penyelidikan atas pembunuhan tersebut sedang berlangsung, kata pengadilan. .

Pembunuhan itu memicu krisis diplomatik dan ketegangan hubungan AS-Irak.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved