Breaking News

Kuasa Hukum: Habib Rizieq Sesak Nafas dan Nyaris Pingsan di Rutan, Keluarga Harus Bawa Oksigen

Muhammad Rizieq Shihab  (MRS) alias Habib Rizieq Shihab (HRS)  hampir pingsan saat berada di rumah tahanan Polda Metro Jaya.

Editor: Faisal Zamzami
Istimewa
Habib Rizieq Shihab saat diperiksa kesehatan oleh polisi di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. 

Tim kuasa hukum Polri menyebut pasal 160 KUHP, pasal 93 tentang kekarantinaan kesehatan dan pasal 216 KUHP yang dijerat Rizieq sudah berdasarkan hukum yang mengikat.

Sebelumnya, tim kuasa hukum Rizieq Shihab menilai penetapan kliennya sebagai tersangka terlalu dini.

Salah satu kuasa hukum, Alamsyah mengatakan pihak kepolisian seharusnya menunggu Rizieq memenuhi panggilan sebagai saksi bukan malah ditetapkan menjadi tersangka.

Bila Rizieq tak hadir pada panggilan pertama, polisi jemput paksa pada panggilan kedua bukan penangkapan dan dijadikan tersangka.

"Penetapan tersangka ini prematur. Sebelum polisi menyidik Habieb Rizieq sebagai saksi dan memenuhi panggilannya, tiba-tiba ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Alamsyah.

Alamsyah menilai polisi belum pernah menyidik kliennya tersebut sebagai saksi atau tersangka.

"Semestinya dia sidik dulu baru ditetapkan menjadi tersangka setelah ada pembuktian, ada keterangan dari dia," tambahnya.

Baca juga: Irak Keluarkan Surat Perintah Penangkapan ke Donald Trump, Walaupun Mustahil

Baca juga: Kongres AS Resmi Sahkan Kemenangan Joe Biden, Trump Janji Transisi Tertib Ketika Biden Dilantik

Baca juga: Janda Muda Tewas di Hotel Usai Layani Tamu, Ada Sejumlah Luka di Tubuh Korban, Polisi Buru Pelaku

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Rizieq Shihab Sesak Nafas dan Hampir Pingsan di Rutan, Keluarga Harus Bawa Oksigen dari Petamburan
 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved