Lembaga Keuangan Syariah

Masih Banyak Lembaga Keuangan di Aceh belum Konversi ke Sistem Syariah

Hingga 2021, usia Qanun LKS sudah jalan tiga tahun, makanya pelaksanaan konversi semua lembaga keuangan di wilayah Aceh perlu terus dipantau."

Penulis: Herianto | Editor: Nasir Nurdin
For Serambinews.com
Asisten II Setda Aceh, HT Ahmad Dadek. 

"Hingga 2021, usia Qanun LKS sudah jalan tiga tahun, makanya pelaksanaan konversi semua lembaga keuangan di wilayah Aceh perlu terus dipantau progresnya," kata Asisten II Setda Aceh, HT Ahmad Dadek.

Laporan Herianto | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH -  Tim Evaluasi Lembaga Keuangan Syariah Pemerintah Aceh menyatakan, sampai bulan Januari 2021 masih banyak lembaga keuangan yang beroperasi di Aceh belum mengkonversikan sistem keuangan konvensionalnya ke sistem syariah.

“Sampai 7 Januari 2021, menurut catatan kami masih ada 4 bank umum, 4 BPR, 25 asuransi, 18 perusahaan pembiayaan, dan 3.382 unit koperasi simpan pinjam di seluruh Aceh belum memproses usulan konversi lembaganya ke sistem syariah,” kata Asisten II Setda Aceh, HT Ahmad Dadek SH MH kepada Serambinews.com, Kamis (7/1/2021).

Dadek menyebutkan, Pemerintah Aceh mewajibkan semua lembaga keuangan yang beroperasi di Aceh mengkonversikan sistem keuangannya dari sistem konvensional ke sistem syariah.

"Ini adalah perintah Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembga Keuangan Syariah (LKS)," kata Teuku Dadek.

Hingga 2021, usia Qanun LKS sudah jalan tiga tahun, makanya pelaksanaan konversi semua lembaga keuangan yang beroperasi di wilayah Aceh perlu terus dipantau progresnya.

Baca juga: Buntut Kekacauan Pendukung Trump di Gedung Capitol, Sejumlah Pejabat Gedung Putih Ramai-ramai Mundur

"Kita identifikasi satu per satu kendalan apa saja yang dihadapi lembaga-lembaga keuangan di Aceh hingga belum memproses konversi sistem keuangannya ke sistem syariah . Kita cari tahu hambatan dan tantangannya," lanjut Asisten II Setda Aceh. 

Setiap sebulan sekali, kata Teuku Dadek, pihaknya yang mengkoordinasi pelaksanaan konversi lembaga keuangan dari sistem konvensional ke sistem syariah bersama Dinas Syariat Islam, Biro Ekonomi, Biro Isra, BI, OJK, Abisindo, MES, dan lembaga teknis lainnya melakukan rapat evaluasi terkait program konversi tersebut.

“Kendala dan hambtannya kita inventarisir, kemudian dicarikan solusi penyelesaiannya agar mereka bisa secepatnya mengkonversikan sistem keuangannya ke sistem syariah," ujar Dadek.

Baca juga: Lokasi Wisata Harus Pasang Plang Tarif Masuk

Lembaga Keuangan yang sudah mengkonverikan sistem keuangannya dari konvensional ke syariah, sebut Dadek, untuk koperasi simpan pinjam baru 155 unit, asuransi 3 unit, bank umum 2 unit, perusahaan pembiayaan 2 unit.

Berikutnya, yang sedang berproses, bank umum 7 unit, BPR 1 unit, asuransi 4 unit, perusahaan pembiayaan 6 unit, perusahaan penjaminan 1 unit, BPJS 2 unit, dana pensiun 1 unit, dan ventura 1 unit.

Berdasarkan rapat evaluasi yang dilaksanakan Rabu, 6 Januari 2021, kata Dadek, ada beberapa poin tindak lanjut yang akan dilakukan.

Baca juga: WhatsApp Buat Kebijakan Baru, Pengguna Harus Serahkan Data melalui Facebook atau Akun Dihapus

Antara lain, terkait sosialisasi dan  penyuluhan serta kampanye pentingnya pembentukan Lembaga Keuangan Syariah (LKS) bagi pembangunan ekonomi syariah di Aceh akan dilakukan secara serentak melalui Khubat Jumat di seluruh masjid di Aceh dimulai pada 5 Februari 2021. Penanggung jawab sosialisasi ini adalah Biro Isra Setda Aceh.

Terkait penerbitan SK Dewan Syariah Aceh,  paling telat sudah terbit 29 Januari 2021. Penanggungjawab pelaksananya Dinas Syariat Islam Aceh.

Pihak Asbisindo menyarankan terhadap bank-bank yang masih dalam proses perbaikan layanan untuk menjawab keluhan pengusaha akan dilaksanakan pertemuan kembali pada 11 Januari 2021.

Baca juga: Heboh Video Pemuda dan Wanita Datangi Warga Tawarkan Periksa Kesehatan Beredar di Medsos

Selain itu, Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, membuat baliho terkait sosialisasi LKS  dan juga dibuat dalam bentuk video dan audio dengan materi penjelasan Gubernur Aceh, Ir H Nova Iriansyah MT, terkait penting dan perlunya pembentukan LKS di Aceh.

Menegnai masih banyak koperasi simpan pinjam yang belum melaksanakan usulan proses konversi usaha simpan pinjamnya ke sistem Syariah, Dinas Koperasi dan UKM akan membuat draf surat Gubernur Aceh untuk koperasi-koperasi yang belum melaksanakan usulan konversi ke sistem syariah.

"Draf suratnya paling lambat sudah selesai 8 Januari 2021 untuk diserahkan dan diteken Pak Gubernur Aceh. Penanggung jawab untuk urusan ini Plt Kadiskop dan UKM Aceh, Ir Mohd Thanwir,” pungkas Dadek. (*)

   

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved