Asusila

Modus Ajak Jalan, Buruh Harian Lepas Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Pelaku Ditangkap di Rumahnya

Pascakejadian itu, perubahan sikap korban pun mulai tampak. Gadis NA lebih banyak menyendiri, murung dan kesehariannya terlihat berubah.

Penulis: Misran Asri | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS/FOR SERAMBINEWS.COM
AR (46) pelaku pemerkosaan anak di bawah umur yang kini ditahan di Polresta Banda Aceh. 

Pascakejadian itu, perubahan sikap korban pun mulai tampak. Gadis NA lebih banyak menyendiri, murung dan kesehariannya terlihat berubah.

Baca juga: Kisah Anak Punk Bertato Putuskan Hijrah, Mengaku Lelah Hidup di Jalanan, Kini Jadi Muazian di Masjid

Baca juga: Seserahan Pakaian Dalam Terlalu Ketat, Keluarga Mempelai Wanita Ini Batalkan Resepsi Pernikahan

Orang tua korban yang melihat perubahan itu berusaha mencari tahu apa yang terjadi dengan anak gadisnya itu, tambah Kanit PPA Ipda Puti.

Tak ayal, pengakuan anaknya yang dipendam sekian lama oleh korban NA, membuat sontak orang tuanya dan langsung melaporkan kasus tersebut ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polresta.

Polisi yang menerima Laporan Polisi: LPB/545/XII/YAN.2.5/2020/SPKT, tanggal 02 Desember 2020 langsung menindaklanjuti laporan tersebut.

"Dari penyelidikan serta penyidikan yang dilakukan, akhirnya kami menangkap tersangka di rumahnya pada Rabu, 6 Januari 2021 dini hari," timpa Ipda Puti.

Untuk saat ini, AR mendekam di sel Polresta Banda Aceh.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved