Minggu, 19 April 2026

Berita Aceh Singkil

Kapal Nelayan Luar Daerah Dilarang Tangkap Ikan di Perairan Tradisional Aceh Singkil

Pelarangan tersebut berlaku sampai ada keputusan para Panglima Laot di Aceh Singkil terkait penangkapan ikan di zona tradisional.

Penulis: Dede Rosadi | Editor: Taufik Hidayat
Serambinews.com
Tiga boat asal Sumatera Utara, yang ditangkap panglima laut Gosong Telaga, Singkil Utara, Aceh Singkil, lantaran melanggar hukum adat ditambatkan di sungai belakang pasar tradisional setempat, Rabu (30/12/2020) 

Selanjutnya meminta Kapolres Aceh Singkil dan Kapolres Tapanuli Tengah, melindungi mobil pembawa ikan dari Aceh Singkil tujuan Sibolga, karena adanya ancaman penghadangan oleh oknum masyarakat di wilayah Tapanuli Tengah.

Poin terakhir tim perumus mengusulkan kepada Pemkab Aceh Singkil dan Pemerintah Aceh anggarkan peningkatan fasilitas sarana dan prasarana pengawasan laut di wilayah Aceh Singkil.(*)

Baca juga: Profil Elon Musk yang Berhasil Gusur Jeff Bezoz Jadi Orang Terkaya, Segini Jumlah Kekayaanya

Baca juga: Warga Desak Pemerintah Agar Kapal Aceh Hebat 3 Segera Beroperasi

Baca juga: Lowongan Kerja BUMN di Bank BNI bagi Lulusan S1 dan S2, Simak Cara Daftarnya

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved