Penangkapan Oknum Wartawan
Polisi Kembangkan Kasus Pemerasan Kades yang Melibatkan 2 Wartawan di Subulussalam
Namun, saat transaksi penyerahan uang, korban hanya mampu membayar Rp 15 juta sedangkan sisanya akan dipenuhi esok hari.
Penulis: Khalidin | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Khalidin I Subulussalam
SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM - Kapolres Subulussalam, AKBP Qori Wicaksono, SIK Jumat (8/1/2020) mengatakan pihaknya menerima informasi dari sejumlah kades adanya kasus serupa yakni oknum yang memintai uang dengan cara pemaksaan.
Terhadap hal ini, Polres Subulussalam akan mengembangkan kasus terkait termasuk menerima pengaduan dari korban kepala desa lainnya.
Kapolres AKBP Qori Wicaksono menuturkan berdasarkan pemeriksaan penyidik bahkan mendapat informasi jika kasus permintaan uang dengan cara paksa oleh oknum wartawan ini sudah terjadi sebelumnya.
Selain itu, polisi juga mendapat informasi adanya oknum wartawan lainnya yang kerap melakukan hal serupa.
Untuk itu, AKBP Qori Wicaksono mempersilakan kepala desa yang merasa menjadi korban pemerasan untuk melaporkan.
Baca juga: Mengenal 6 Jenis Cuka dan Manfaatnya untuk Kesehatan, Bisa Menurunkan Berat Badan hingga Kecantikan
Baca juga: VIRAL Tentara Gotong Royong Sambil Menghafal Alquran
Baca juga: Komnas HAM Sebut Polisi yang Ambil Kamera CCTV di Lokasi Penembakan Anggota Laskar FPI
”Kami mendapat informasi bahwa sebelumnya juga ada hal serupa dilakukan. Selain itu ada pula oknum yang mengaku wartawan melakukan hal yang sama, jadi kami minta kepala desa yang menjadi korban untuk melaporkan,” ujar AKBP Qori
AKBP Qori mengingatkan jika ada oknum yang membawa-bawa media termasuk LSM melakukan pemerasan ke desa-desa atau kepala sekolah.
“Silakan melakukan pekerjaan sebagai media atau LSM tapi jangan sampai memeras karena ini akan berhadapan dengan hukum,” tegas AKBP Qori.
Ditambahkan kasus penangkapan terhadap dua oknum wartawan di Kota Subulussalam menyangkut permasalahan ijazah salah seorang kepala desa di Kecamatan Rundeng.
“Pelaku meminta uang kepada korban dengan iming-iming tidak lagi mengekpose pemberitaan ijazah kades,” kata Kapolres AKBP Qori Wicaksono, SIK dalam keterangan persnya di hadapan wartawan, Jumat (8/1/2021).
Menurut Kapolres AKBP Qori Wicaksono, uang yang diminta tersebut semula berjumlah Rp 50 juta. Namun setelah terjadi tawar menawar turun menjadi Rp 30 juta.
Namun, saat transaksi penyerahan uang, korban hanya mampu membayar Rp 15 juta sedangkan sisanya akan dipenuhi esok hari.
Ternyata, korban AB bersama sejumlah rekannya sudah menyiapkan siasat . Setelah menyerahkan uang polisi tiba di lokasi hingga melakukan penangkapan.
Kapolres AKBP Qori menambahkan jika permintaan uang terhadap sang Kades secara paksa sehingga dinilai sebagai pemerasan.