Penangkapan Oknum Wartawan

Polisi Kembangkan Kasus Pemerasan Kades yang Melibatkan 2 Wartawan di Subulussalam

Namun, saat transaksi penyerahan uang, korban hanya mampu membayar Rp 15 juta sedangkan sisanya akan dipenuhi esok hari.

Penulis: Khalidin | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS.COM/KHALIDIN
Kapolres Subulussalam, AKBP Qori Wicaksono SIK. 

Lebih jauh dijelaskan selain uang pecahan Rp 15 juta dalam amplop putih polisi juga mendapat sejumlah barang bukti pendukung.

Kronologi

Seperti diberitakan, dua oknum wartawan ditangkap Satreskrim Polres Subulussalam dalam kasus dugaan pemerasan tehadap salah seorang kepala desa.

“Benar, kami ada menangkap dua oknum yang mengaku wartawan karena dilaporkan melakukan pemerasan terhadap salah seorang kepala desa,” kata Kapolres AKBP Qori Wicaksono, SIK dalam keterangan persnya di hadapan wartawan, Jumat (8/1/2021).

Kapolres AKBP Qori menjelaskan kedua oknum wartawan tersebut masing-masing berinisial PS dan SP warga Kecamatan Simpang Kiri.

Dikatakan, penangkapan kedua oknum wartawan ini dilakukan pada Rabu (6/1/2021) sekitar pukul 21.00 WIB di sebuah warung wilayah Kecamatan Penanggalan.

Keduanya ditangkap usai menerima uang senilai Rp 15 juta dari korban AB salah seorang kepala desa di Kecamatan Rundeng.

Usai ditangkap, keduanya langsung diboyong ke Mapolres Subulussalam di desa Tangga Besi, Kecamatan Simpang Kiri guna pemeriksaan lebih lanjut.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved