Sabtu, 11 April 2026

Pria Ini Rudapaksa Putri Kandung hingga Hamil dan Cabuli Cucu, Pelaku Ternyata Baru Keluar Penjara

Seorang pria tua tega merudapaksa putri kandungnya hingga hamil. Selain berbuat bejat pada anak kandungnya, pelaku ternyata juga mencabuli cucunya se

Editor: Faisal Zamzami
Istimewa
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Ak kini mendekam di tahanan Polres Banggai, Jumat (8/1/2021). 

SERAMBINEWS.COM - Seorang pria tua tega merudapaksa putri kandungnya hingga hamil.

Selain berbuat bejat pada anak kandungnya, pelaku ternyata juga mencabuli cucunya sendiri.

Parahnya lagi setelah terungkap bahwa pelaku pernah masuk penjara karena aksi bejatnya.

Pelaku ternyata baru keluar dari penjara karena terlibat kasus yang sama. 

Pelaku juga sudah dua kali menikah, namun sudah bercerai dengan istri pertama.

Pelaku berinisial Ak (60), pria asal Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.

AK tega merudapaksa anak kandung hingga hamil dan mencabuli cucunya.

Ak melakukan perbuatan bejatnya kepada anak dari istri pertamanya.

Ak kemudian dipenjara dan baru dibebaskan pada Februari 2020 lalu.

Setelah bercerai, Ak menikah lagi.

Dari istri kedua, Ak memiliki anak perempuan yakni Fr (23) dan Fi.

Keduanya juga kembali digauli hingga salah satunya hamil dan memiliki dua anak, yakni Ap (8) dan adiknya yang berusia 5 tahun.

Seperti diberitakan, Fr (23) melaporkan ayah kandungnya, Ak (60) ke polisi.

Ak melakukan perbuatan bejat, dengan menggauli anak sekaligus cucu kandungnya, Ap (8).

Tak hanya Ap, Fi (10) yang merupakan adik kandung Fr tak luput dari perbuatan bejat sang ayah kandung.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved