Pria Ini Rudapaksa Putri Kandung hingga Hamil dan Cabuli Cucu, Pelaku Ternyata Baru Keluar Penjara

Seorang pria tua tega merudapaksa putri kandungnya hingga hamil. Selain berbuat bejat pada anak kandungnya, pelaku ternyata juga mencabuli cucunya se

Editor: Faisal Zamzami
Istimewa
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Ak kini mendekam di tahanan Polres Banggai, Jumat (8/1/2021). 

"Saat itu Fr tidak bisa berbuat banyak, karena dia berada di bawah ancaman jika mengatakan hal yang sesungguhnya," ujar Pino.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Ak kini mendekam di tahanan Polres Banggai hingga berkasnya rampung.

Tersangka Ak terancam hukuman 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Kebiri kimia

Presiden Republik Indonesia Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah No 70 tahun 2020 tentang hukuman kebiri untuk pelaku kekerasan terhadap anak.

PP ini mengatur tentang cara pelaksanaan tindakan kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, rehabilitasi dan pengumunan identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

"Bahwa untuk mengatasi kekerasan seksual terhadap anak, memberi efek jera terhadap pelaku, dan mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81A ayat (4) dan Pasal 82A ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2O16 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak." (Kontributor Palu, Erna Dwi Lidiawati)

Baca juga: Mendagri Minta Perbanyak 3T dan Cek Kepatuhan 4M

Baca juga: Sekda Resmikan Masjid di Beutong Nagan Raya dan Tinjau Erosi Krueng Nagan

Baca juga: Ratusan Personel Polresta Naik Pangkat, Ini Penekanan Kapolresta Banda Aceh

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pria Perkosa Putri Kandung hingga Hamil dan Cabuli Cucu Baru Keluar Penjara Kasus yang Sama",

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved