Breaking News

Pria Ini Rudapaksa Putri Kandung hingga Hamil dan Cabuli Cucu, Pelaku Ternyata Baru Keluar Penjara

Seorang pria tua tega merudapaksa putri kandungnya hingga hamil. Selain berbuat bejat pada anak kandungnya, pelaku ternyata juga mencabuli cucunya se

Editor: Faisal Zamzami
Istimewa
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Ak kini mendekam di tahanan Polres Banggai, Jumat (8/1/2021). 

SERAMBINEWS.COM - Seorang pria tua tega merudapaksa putri kandungnya hingga hamil.

Selain berbuat bejat pada anak kandungnya, pelaku ternyata juga mencabuli cucunya sendiri.

Parahnya lagi setelah terungkap bahwa pelaku pernah masuk penjara karena aksi bejatnya.

Pelaku ternyata baru keluar dari penjara karena terlibat kasus yang sama. 

Pelaku juga sudah dua kali menikah, namun sudah bercerai dengan istri pertama.

Pelaku berinisial Ak (60), pria asal Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.

AK tega merudapaksa anak kandung hingga hamil dan mencabuli cucunya.

Ak melakukan perbuatan bejatnya kepada anak dari istri pertamanya.

Ak kemudian dipenjara dan baru dibebaskan pada Februari 2020 lalu.

Setelah bercerai, Ak menikah lagi.

Dari istri kedua, Ak memiliki anak perempuan yakni Fr (23) dan Fi.

Keduanya juga kembali digauli hingga salah satunya hamil dan memiliki dua anak, yakni Ap (8) dan adiknya yang berusia 5 tahun.

Seperti diberitakan, Fr (23) melaporkan ayah kandungnya, Ak (60) ke polisi.

Ak melakukan perbuatan bejat, dengan menggauli anak sekaligus cucu kandungnya, Ap (8).

Tak hanya Ap, Fi (10) yang merupakan adik kandung Fr tak luput dari perbuatan bejat sang ayah kandung.

Fi yang masih bocah itu juga dicabuli oleh sang ayah.

Baca juga: Buruh di Banda Aceh Rudapaksa Gadis 17 Tahun di Dekat Kuburan Cina, Korban Dicium saat Jalan-jalan

Baca juga: Pramugari yang Tewas Dirudapaksa dan Dibunuh Ternyata Teman Dekat Petinju Legendaris Manny Pacquiao

Kasat Reskrim Polres Banggai AKP Pino Ary, yang dihubungi Jumat (8/1/2021) mengaku, polisi sempat dibuat tercengang atas laporan pengaduan Fr.

Pasalnya Ak ternyata memperkosa Fr sejak ia masih duduk di bangku sekolah dasar.

"Nah, kacaunya lagi Ap juga digauli.

Dari pengakuan Ap kepada ibunya (Fr) perbuatan itu dilakukan pada November 2020 lalu.

Setelah itu Fr dengar lagi adik kandungnya Fi (10) juga digauli sama bapak kandungnya," jelas AKP Pino.

Atas laporan tersebut pihak Polres Banggai langsung bergerak cepat memburu pelaku Ak.

"Pelaku berhasil kita tangkap Selasa malam, 5 Januari 2021 lalu. Sekarang masih terus dilakukan pengembangan," kata AKP Pino.

Menurutnya, pelaku sempat melakukan perlawanan dengan menggunakan badik saat hendak ditangkap.

Badik itu diselipkan di pinggangnya.

Namun polisi berhasil meringkusnya dan langsung digelandang di Polres Banggai.

Dari keterangan penyidikan, tersangka Ak masih memiliki istri.

Perbuatan bejat terhadap putrinya itu dilakukan saat istrinya tidak berada di rumah.

Kepada para tetangga, Fr mengaku jika ia dihamili oleh orang lain.

Pengakuan Fr, ia disuruh berbohong jika ada tetangga yang tanya termasuk juga jika dia ditanya oleh ibunya.

"Saat itu Fr tidak bisa berbuat banyak, karena dia berada di bawah ancaman jika mengatakan hal yang sesungguhnya," ujar Pino.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Ak kini mendekam di tahanan Polres Banggai hingga berkasnya rampung.

Tersangka Ak terancam hukuman 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Kebiri kimia

Presiden Republik Indonesia Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah No 70 tahun 2020 tentang hukuman kebiri untuk pelaku kekerasan terhadap anak.

PP ini mengatur tentang cara pelaksanaan tindakan kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, rehabilitasi dan pengumunan identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

"Bahwa untuk mengatasi kekerasan seksual terhadap anak, memberi efek jera terhadap pelaku, dan mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81A ayat (4) dan Pasal 82A ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2O16 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak." (Kontributor Palu, Erna Dwi Lidiawati)

Baca juga: Mendagri Minta Perbanyak 3T dan Cek Kepatuhan 4M

Baca juga: Sekda Resmikan Masjid di Beutong Nagan Raya dan Tinjau Erosi Krueng Nagan

Baca juga: Ratusan Personel Polresta Naik Pangkat, Ini Penekanan Kapolresta Banda Aceh

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pria Perkosa Putri Kandung hingga Hamil dan Cabuli Cucu Baru Keluar Penjara Kasus yang Sama",

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved