Tewasnya 6 Laskar FPI Dinyatakan Langgar HAM, Komnas HAM: Polisi Ambil Kamera CCTV di Tol
Temuan investigasi Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menunjukkan adanya pelanggaran HAM oleh aparat kepolisian terhadap tewasnya
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengumumkan hasil investigasinya terkait kasus tewasnya enam anggota laskar Front Pembela Islam ( FPI) di Tol Jakarta-Cikampek Km 50, Karawang, Jawa Barat.
Temuan investigasi Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menunjukkan adanya pelanggaran HAM oleh aparat kepolisian terhadap tewasnya laskar Front Pembela Islam (FPI) di Km 50 Tol Jakarta-Cikampek, Jawa Barat, pada 7 Desember 2020.
Dalam temuannya, Komnas HAM membagi dua konteks dalam tewasnya enam anggota laskar FPI.
Konteks pertama, dua anggota laskar FPI tewas ketika bersitegang dengan aparat kepolisian dari Jalan Internasional Karawang Barat sampai Tol Jakarta-Cikampek Km 49.
Adapun tewasnya empat anggota laskar FPI lainnya disebut masuk pelanggaran HAM.
"Terdapat empat orang yang masih hidup dalam penguasaan petugas resmi negara yang kemudian juga ditemukan tewas," ujar Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, dalam konferensi pers, Jumat (8/1/2021).
"Peristiwa tersebut merupakan bentuk dari peristiwa pelanggaran hak asasi manusia," kata Anam.
Atas temuan itu, Komnas HAM merekomendasikan supaya penyelesaian kasus ini bisa diboyong ke pengadilan pidana.
"Rekomendasi harus dilanjutkan ke penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan pidana," ujar Komisioner Komnas HAM Choirul Anam dalam konferensi pers, Jumat (8/1/2021).
Anam menuturkan, penyelesaian kasus melalui jalur pengadilan pidana ini bertujuan supaya mendapatkan kebenaran materiil secara utuh dan upaya menegakan keadilan dalam kasus tersebut.
"Jadi ini tidak boleh dilakukan dengan internal, tapi harus dengan menggunakan penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan pidana," ucap Anam.
Dalam temuan investigasinya, Komnas HAM membagi dua konteks peristiwa.
Konteks pertama, dua laskar FPI tewas ketika bersitegang dengan aparat kepolisian dari Jalan Internasional Karawang Barat sampai Km 49 Tol Jakarta-Cikampek.
Sedangkan, tewasnya empat laskar FPI lainnya disebut masuk pelanggaran HAM.
Sebab, keempatnya tewas ketika sudah dalam penguasaan aparat kepolisian.
Pelanggaran HAM terjadi dalam konteks kedua, saat empat orang laskar FPI dalam penguasaan aparat kepolisian.
Dalam kasus ini, enam anggota laskar FPI tewas ditembak anggota Polda Metro Jaya setelah diduga menyerang polisi pada 7 Desember 2020 dini hari.
Dalam rekonstruksi pada Senin (14/12/2020) dini hari, polisi menggambarkan bahwa anggota laskar FPI yang terlebih dahulu menyerang dan menembak polisi saat kejadian.
Polisi mengatakan, hasil rekonstruksi belum final.
Tak menutup kemungkinan dilakukan rekonstruksi lanjutan apabila ada temuan baru.
Ada perbedaan keterangan antara polisi dan pihak FPI atas kejadian tersebut.
Pihak FPI sebelumnya telah membantah anggota laskar menyerang dan menembak polisi terlebih dahulu.
Menurut FPI, anggota laskar tidak dilengkapi senjata api.
Polisi Ambil Kamera CCTV di Tol Jakarta-Cikampek Km 50
Komnas HAM menemukan adanya anggota kepolisian yang mengambil kamera CCTV di Tol Jakarta-Cikampek Km 50 terkait bentrok antara polisi dan laskar Front Pembela Islam (FPI).
Ketua Tim Penyelidikan M Choirul Anam mengungkapkan, pihaknya memperoleh informasi soal pengambilan kamera CCTV dari salah satu warung di rest area Km 50 tersebut.
Komnas HAM pun menanyakan hal ini kepada pihak kepolisian.
“Kami konfirmasi di terakhir-terakhir kami melakukan pemeriksaan terhadap pihak kepolisian dan diakui itu (kamera CCTV) diambil,” kata Anam dalam konferensi pers, Jumat (8/1/2021).
Kepada Komnas HAM, polisi mengaku mengambil kamera CCTV tersebut secara legal.
“Sehingga, nanti kita tunggu kalau ini menjadi pembuktian di proses pengadilan,” ucap dia.
Dalam kasus ini, enam anggota laskar FPI tewas ditembak anggota Polda Metro Jaya setelah diduga menyerang polisi pada 7 Desember 2020 dini hari.
Di Km 50, Komnas HAM mengungkapkan bahwa dua anggota laskar FPI ditemukan meninggal setelah sebelumnya terjadi kontak tembak.
Sementara itu, di lokasi yang sama, empat anggota lainnya masih hidup dan dibawa oleh anggota kepolisian.
Anam menyebutkan, pihaknya juga menemukan informasi lain di lokasi tersebut.
“Di Km 50, terdapat pula informasi adanya kekerasan, pembersihan darah, pemberitahuan bahwa ini kasus narkoba dan terorisme, pengambilan CCTV di salah satu warung dan perintah penghapusan dan pemeriksaan HP masyarakat di sana,” ujar Anam.
Polri Tunggu Surat Resmi
Polri masih menunggu surat dari Komnas HAM yang baru saja mengumumkan hasil penyelidikan atas peristiwa bentrok antara polisi dan laskar Front Pembela Islam (FPI).
“Polri menghargai hasil investigasi dan rekomendasi dari Komnas HAM. Kedua, Polri masih menunggu surat resmi,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Jumat (8/1/2021).
Apabila sudah menerima surat, polisi bakal mempelajari temuan serta rekomendasi Komnas HAM.
Argo pun tidak berkomentar banyak.
Ia menegaskan pihaknya masih menunggu rekomendasi dari Komnas HAM.
Ia kemudian mengklaim bahwa penyidikan yang dilakukan polisi atas suatu tindak pidana didasarkan keterangan saksi, barang bukti, dan petunjuk.
“Tentunya nanti semuanya harus dibuktikan di sidang pengadilan,” ucapnya.
Dalam kasus ini, enam anggota laskar FPI tewas ditembak anggota Polda Metro Jaya setelah diduga menyerang polisi pada 7 Desember 2020 dini hari.
Komnas HAM membagi dua konteks peristiwa.
Konteks pertama, dua laskar FPI tewas ketika bersitegang dengan aparat kepolisian dari Jalan Internasional Karawang Barat sampai Tol Jakarta-Cikampek KM 49.
Sedangkan, tewasnya empat laskar FPI lainnya disebut masuk pelanggaran HAM.
Sebab, keempatnya tewas ketika sudah dalam penguasaan aparat kepolisian.
Komnas HAM kemudian merekomendasikan penembakan empat anggota laskar FPI tersebut dilanjutkan ke pengadilan pidana.
Diketahui terdapat perbedaan keterangan antara polisi dan pihak FPI atas kejadian tersebut.
Dari rekonstruksi, polisi menggambarkan bahwa anggota laskar FPI yang terlebih dahulu menyerang dan menembak polisi saat kejadian.
Hasil rekonstruksi disebutkan belum final.
Sementara, pihak FPI telah membantah anggota laskar menyerang dan menembak polisi terlebih dahulu.
Menurut FPI, anggota laskar tidak dilengkapi senjata api.(*)
Baca juga: Ayatollah Ali Khamenei Larang Vaksin Virus Corona dari AS dan Inggris
Baca juga: Joe Biden Menyalahkan Trump Atas Kekerasan di Capitol yang Mengguncang AS, Pelaku Teroris Domestik
Baca juga: Pemimpin Kulit Hitam Mendukung Kesuksesan Georgia, Bawa Demokrat Kuasai Kongres AS
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Temuan Komnas HAM: Ada Pelanggaran HAM oleh Aparat dalam Tewasnya 4 Laskar FPI"
"Temuan Komnas HAM: Polisi Ambil Kamera CCTV di Tol Jakarta-Cikampek Km 50",
"Tewasnya 6 Laskar FPI Dinyatakan Langgar HAM, Polri Tunggu Surat Resmi"