Selebriti
Gisel Tak Ditahan Usai Jalani Pemeriksaan, Polisi Beralasan Kemanusiaan
Setelah melakukan pemeriksaan lanjutan, penyidik memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap Gisella Anastasia.
"GA menjawab semua pertanyaan penyidik," ucapnya.
Polisi menjerat Gisella Anastasia dengan Pasal 4 jo Pasal 29 Undang-undang No 44 tentang Pornografi dan Pasal 27 Undang-undang ITE.
Ancaman hukuman minimal adalah enam bulan penjara dan maksimal 12 tahun penjara.
Baca juga: Gisel Minta Doa dan Dukungan, Setelah Diperiksa sebagai Tersangka Video Syur, Pakar Ungkap Ekspresi
Tidak Komentar Materi Pemeriksaan

Gisella Anastasia alias Gisel usai jalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus video syur di Polda Metro Jaya, Jumat (8/1/2021). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)
Setelah pemeriksaan dinyatakan berakhir pada Jumat pukul 19.45 WIB, Gisella Anastasia menolak menjelaskan materi pemeriksaannya.
Gisella Anastasia kembali minta maaf atas kegaduhan yang ditimbulkannya setelah video mesumnya beredar luas di media sosial pada 6 November 2020.
"Sekali lagi saya menyampaikan permohonan maaf dari lubuk hati saya yang paling dalam ke seluruh masyarakat Indonesia," kata Gisella Anastasia.
Gisella Anastasia hanya ingin mendapatkan dukungan agar mampu menjalani kasus pornografi yang saat ini menjeratnya.
"Saya mohon doa dan dukungan supaya bisa menjalani proses hukum," ucapnya.
"Semoga bisa menjadi lebih baik lagi. Terima-kasih Tuhan memberkati," ujar Gisella Anastasia.
Baca juga: Kisah Ariel Tatum Idap Borderline Personality Disorder, Sebabkannya Susah Jalin Hubungan Romantis
Baca juga: Meski Joe Biden Presiden AS, Kim Jong Un Sebut Amerika Tetap Sebagai Musuh Terbesar Korea Utara
Polisi Akan Olah TKP di Medan

Video syur mirip Gisel (Kolase Instagram/gisel_la/ Twitter)
Usai memeriksa dua tersangka kasus video syur, Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu, Polisi siap olah TKP di Medan.
Dalam waktu dekat polisi berencana memeriksa hotel tempat Gisel dan Nobu merekam aksi asusila mereka.