Berita Jakarta

Kata Ghazali Abbas Adan Soal Kemendagri Larang Dana Pokir Aggota DPRA Rp 2,7 Triliun

"Kruu seumangat, tahniah, apresiasi dan dukungan saya kepada Kemendagri atas keputusannya itu," tukas Ghazali Abbas Adan,  mantan anggota DPR RI...

Penulis: Fikar W Eda | Editor: Nurul Hayati
SERAMBI/M NAZAR
Ghazali Abbas Adan 

"Kruu seumangat, tahniah, apresiasi dan dukungan saya kepada Kemendagri atas keputusannya itu," tukas Ghazali Abbas Adan,  mantan anggota DPR RI dan DPD RI ini, di Jakarta, Sabtu (09/1/2021).

Laporan Fikar W Eda | Jakarta

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Koreksi atau larangan dari  Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terhadap alokasi anggaran untuk pokok-pokok pikiran (Pokir) Anggota DPRA sebesar Rp 2,7 triliun atau 16,14 persen dalam Rancangan Qanun APBA 2021, mendapat apresiasi tinggi dari tokoh Aceh, Ghazali Abbas Adan.

"Kruu seumangat, tahniah, apresiasi dan dukungan saya kepada Kemendagri atas keputusannya itu," tukas Ghazali Abbas Adan,  mantan anggota DPR RI dan DPD RI ini, di Jakarta, Sabtu (09/1/2021).

Menurut Ghazali Abbas Adan, besaran anggaran Pokir  anggota DPRA itu sangat fantastis, dan apakah ada jaminan tidak ada 'penumpang gelap/anak haram'. 

"Lagi pula menurut saya sangat aneh dan tidak masuk akal, anggota parlemen yang sudah mendapat gaji disertai dengan rupa-rupa tunjungan dan SPPD sebagai wujud nyata dukungan terhadap  kerja profesional sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi)  parlemen,  sebagaimana telah diatur dalam konstitusi negara, yakni legislasi, penganggaran, dan kontrol. Dengan demikian,  mengapa pula ada anggaran khusus lain yang terpisah untuk membiayai hasil olah pikir anggota parlemen yang disebut dengan anggaran pokok-pokok pikiran  (pokir) anggota parlemen itu," tanya Ghazali Abbas Adan. 

"Apakah otak anggota parlemen Aceh itu akan beku berpikir untuk rakyat, jika tak ada anggaran pokir," sambung Ghazali.

Ia menyebutkan, sebagai mantan anggota parlemen yang cukup lama berkiprah di Senayan, tidak ada yang namanya dana aspirasi dan/atau dana pokir.

Baca juga: VIDEO - Diduga Karena Ugal-ugalan, Pemotor Hadang Bus di Tengah Jalan

"Tetapi saya merasakan kendati saya tidak pintar-pintar amat dan dengan segala kekurangan itu, saya tidak pernah merasa otak saya beku untuk berpikir ketika melaksanakan tugas pokok dan fungsi bekerja profesional sebagai anggota parlemen itu," ujarnya.

Ghazali Abbas menyitir, selama ini hampir tiap tahun pengesahan anggaran Aceh terlambat terus.

Ditengarai, salah satu sebab keterlambatan adalah adanya  tarik ulur dan tawar menawar  kepastian adanya dana aspirasi atau istilah aktual adalah anggaran pokok-pokok pikiran (pokir) untuk anggota DPRA.

"Dan  kalaupun sudah ada, maka yang lebih alot lagi ketika membicarakan jumlah angka yang harus ditulis dalam nomenklatur dana aspirasi dan/atau pokir itu. Akibatnya proses pembangunan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat menjadi terhambat. Faktor ini pula yang menyebabkan timbulnya dinamika tidak elok, mengenai komunikasi dan interaksi antara eksekutif dan legislatif Aceh selama ini," ujarnya. 

Ghazali Abbas menyambung, namun dalam waktu terakhir ini eksekutif dan legislatif Aceh menunjukkan interaksi dan komunikasi yang semakin baik dan kompak, dan ini agaknya faktor kepastian adanya dana aspirasi/pokir mencapai Rp 2,7 triliun (Serambinews.com, 7/1/2021).

 "Ini jumlah yang sangat fantastis dan menurut saya anggaran pokir itu sangat tidak lazim dalam penganggaran  pembangunan, karena ini bertentangan dengan mekanisme penyusunan anggaran pembangunan yang sejatinya melalui e-planing, e-budgeting yang bermuara kepada e-reporting dan e-controling," ujaranya. (*)

Baca juga: Waduk Cot Saluet Peusangan Siblah Krueng Bocor, Petani Khawatir Gagal Panen

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved