Viral Medsos
VIRAL Video Nakes Tak Mau Disuntik Vaksin Covid-19, Akan Dikenai Sanksi
Sebuah video yang memperlihatkan beberapa tenaga kesehatan (nakes) di salah satu rumah sakit di Purwarkarta viral di media sosial.
Sontak, video tersebut pun akhirnya tersebar luas di media sosial.
Dalam video tiktok di akun @mellasopha tersebut, terdengar backsound suara dari Presiden Joko Widodo yang bertanya 'Yang hadir di sini ada yang ingin divaksin?' Ada yang ingin disuntik vaksin mau?'
Kemudian, pertanyaan itu diadegankan oleh petugas diduga nakes Bayu Asih dengan masing-masing gaya mereka, seperti salahsatunya ialah melambaikan tangan menandakan tak mau.
Baca juga: 11 Orang Tewas Akibat Longsor di Sumedang, Danramil hingga Kepala Seksi BPBD Jadi Korban
Baca juga: Simak, Ini Cara Menurunkan Kolesterol Setelah Makan Makanan Berlemak
Kepala Dinas Kesehatan Purwakarta Deni Darmawan menanggapi video TikTok yang viral di media sosial tersebut.
Menurut Deni, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Direktur RSUD Bayu Asih, dr Agung Darwis dan Kepala BKPSDM Purwakarta, Asep Supriatna.
"Di ASN (aparatur sipil negara) kan ada majelis kode etik kehormatan, mungkin kami akan meminta saran dari majelis kehormatan tersebut," ujar Deni.
Ketika ditanyakan terkait sanksi ringan hingga berat yang bakal dikenakan kepada para nakes tersebut, Deni mengaku belum mengetahuinya sebab RSUD Bayu Asih belum menjadi UPTD di bawah Dinas Kesehatan Purwakarta.
"Tapi kami punya kewenangan untuk menegur RSUD dan dalam hal penegakan sanksi kewenangannya ada di BKPSDM," katanya.
Kemudian Ketua Harian Gugus Tugas Covid-19 Purwakarta, Iyus Permana mengaku baru mengetahui ada video tiktok tenaga kesehatan yang diduga dari RSUD Bayu Asih itu. Ia pun segera akan mengecek kebenarannya.
"Saya juga baru tahu ini, mau dicek," katanya singkat, Sabtu (9/1/2021).
(TribunnewsWiki.com/Restu, TribunJabar.id/Muhamad Nandri Prilatama)
Artikel ini telah tayang di tribunnewswiki.com dengan judul Heboh Video Viral Nakes Tak Mau Disuntik Vaksin Covid-19, Akan Ditelusuri dan Dikenai Sanksi