DPR dan Pemerintah Bahas RUU Otsus bagi Provinsi Papua pada Masa Persidangan III

DPR RI pada masa persidangan ini akan membahas RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi..

Penulis: Fikar W Eda | Editor: Jalimin
For Serambinews.com
Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2020–2021, di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/1/2021). 

Laporan Fikar W Eda | Jakarta

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - DPR RI pada masa persidangan ini akan membahas RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.

Puan juga menyampaikan, selain RUU Provinsi bagi Papua, juga dibahas tiga RUU lainnya yaitu: RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia.

RUU tentang Pengesahan Comprehensive Economic Partnership Agreement between the Republic of Indonesia and the EFTA States (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Republik Indonesia dengan Negara-Negara EFTA).

Disampaikan pula, pada masa sidang ini, segera ditetapkan  Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2021.

“Penetapan Prolegnas Prioritas ini penting fungsinya sebagai skala prioritas pada tahapan penyusunan dan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) pada Pembicaraan Tingkat I.

Baca juga: Viral Tingkah Pemuda Tidur Pulas Saat Banjir, Kasurnya Hanyut Terbawa Arus, Videonya Malah Menghibur

Baca juga: VIRAL Anak Intip Ayah Pulang Setelah Tiga Bulan Tidak Bertemu, Sebut Demikian Hidup Anak Tentara

Penetapan daftar RUU ini merupakan bagian dari pemenuhan kebutuhan hukum nasional yang dinilai dapat mempercepat terwujudnya tujuan bernegara,” ujar Puan Maharani.

Puan menyatakan, pelaksanaan fungsi legislasi DPR selalu menjadi perhatian rakyat Indonesia dalam menilai kinerja DPR.

Oleh karena itu, diperlukan komitmen yang tinggi dalam merancang dan menetapkan RUU prioritas tahun 2021, serta menyelesaikan sejumlah RUU pembahasan tingkat I yang sedang berlangsung.

Puan menambahkan, pada masa sidang ini, DPR RI akan mengoptimalkan pelaksanaan tugas konstitusionalnya secara efektif, yaitu dalam fungsi legislasi, DPR RI akan selektif dalam penyusunan legislasi yang telah mempertimbangkan kinerja pembahasan dalam situasi Pandemi Covid-19.

Dalam fungsi anggaran, DPR RI akan memfokuskan pada kualitas belanja negara untuk penanganan Covid-19, pemulihan ekonomi nasional, dan keberlanjutan pembangunan nasional. Dalam fungsi pengawasan, DPR RI akan memberi perhatian pada penyelenggaraan pelayanan publik dan negara dalam situasi pandemi.(*)

Baca juga: Komisi V DPRK Aceh Besar Sidak ke Sekolah, Muhibuddin Ibrahim Apresiasi Belajar Ikuti Prokes Corona

Baca juga: Kasus Muara Situlen-Gelombang di Agara, Kejati Aceh Tetapkan Lima Tersangka

Baca juga: RSU Cut Meutia Aceh Utara Masih Rawat Tiga Pasien Positif Corona

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved