Berita Banda Aceh
Terkait Hukum Vaksin Sinovac, MPU Aceh: Jangan Pernah Ragukan Fatwa MUI
Terkait hukum vaksin Sinovac, Ulama Aceh memberikan tanggapan dan memberikan pandangan terkait penggunaan vaksin bagi warga.
Penulis: Syamsul Azman | Editor: Zaenal
Laporan Syamsul Azman | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Terkait hukum vaksin Sinovac, Ulama Aceh memberikan tanggapan dan memberikan pandangan terkait penggunaan vaksin bagi warga.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua MPU Aceh, Tgk H Faisal Ali ketika menyampaikan tausiyah pada acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang dilaksanakan oleh Kaukus Wartawan Peduli Syariat Islam (KWPSI), di aula Kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh, di Banda Aceh, Selasa (12/1/2021).
Menurut Tgk H Faisal Ali, MPU Aceh berpegang teguh pada fatwa MUI, karena lembaga tersebut telah melakukan kajian mendalam, sebelum memberikan fatwa terkait pemakaian vaksin.
"MPU Aceh memberikan statment bahwa dalam konteks hukum vaksin Covid berpegang pada MUI," terang Wakil Ketua MPU Aceh.
Tgk Faisal Ali menegaskan, jika berbicara hukum vaksin Sinovac, maka MPU Aceh mempercayakan pada MUI Pusat.
Tapi, apakah sebaiknya warga menggunakan atau tidak menggunakan vaksin ini, itu bukan wewenang MPU.
"Soal hukum, apakah halal atau tidak, kita mempercayakan pada MUI yang sudah mengeluarkan fatwa bahwa vaksin Sinovac itu halal. Mengenai apakah masyarakat mau pakai atau tidak itu perkara lain, karena itu bukan ranah MPU," ungkap Tgk Faisal Ali.
Baca juga: Besok Presiden Jokowi Jadi Orang Pertama yang Disuntik Vaksin Sinovac, Akan Disiarkan Langsung
Baca juga: Hari Ini, Pemerintah akan Kembali Terima 15 Juta Bahan Baku Vaksin Sinovac
Baca juga: Masyarakat tak Dipaksakan Vaksin Covid, Sebanyak 2.295 Nakes Aceh Barat akan Menerima Vaksin Sinovac
MPU Aceh turut berharap, agar masyarakat bisa menerima hukum 'halal' menggunakan vaksin setelah diputuskan MUI Pusat.
"Kita mengharap masyarakat menerima bahwa statment 'halal' hukum yang telah diputuskan oleh MUI Pusat karena telah melalui proses yang sesuai dengan syar'i," ujarnya.
"Karena sesuai dengan syar'i, tim dari MUI telah pergi langsung ke China dan melakukan audit secara sempurna. Semua komponen-komponennya telah diaudit dan dipastikan halal," kata Tgk Faisal Ali.
Berdasarkan keterangan dari MUI Pusat, kata Tgk Faisal, semua vaksin itu dikembangbiakkan dari unsur kuman yang menjadi dasar dari penyakit tersebut.
Sesuai keterangan yang didapatkan dari MUI Pusat, vaksin Sinovac dikembangkan dari unsur kuman yang berasal dari monyet, bukan dari babi.
"Vaksin Sinovac dari monyet seperti yang tertera pada fatwa MUI, alat untuk pengembangannya tidak menggunakan unsur babi. Hanya yang ada bersentuhan dengan darah pada monyet, tapi darah monyet itu sudah bersih darahnya," papar Ketua PW Nahdhatul Ulama Aceh ini.
"Makanya MUI mengambil status hukumnya halal dan suci, kalau MPU Aceh bersikap dalam konteks vaksin mempercayai, mendukung hasil fatwa MUI Pusat. Kita tidak punya sumber daya untuk melakukan audit itu," ungkapnya.
Baca juga: Tingkat Kemanjuran Vaksin Sinovac di Brazil dan Turki Berbeda? Begini Penjelasan BPOM