Internasional
Seorang Pria Libya Penikam Tiga Temannya di Inggris Dihukum Seumur Hidup
Seorang pria Libya yang menikam tiga temannya hingga tewas saat duduk di taman kota Inggris dijatuhi hukuman penjara seumur hidup pada Senin (11/1/202
SERAMBINEWS.COM, LONDON - Seorang pria Libya yang menikam tiga temannya hingga tewas saat duduk di taman kota Inggris dijatuhi hukuman penjara seumur hidup pada Senin (11/1/2021).
Pelaku kemungkinan tanpa mendapa pembebasan bersyarat.
Hakim Nigel Sweeney mengatakan Khairi Saadallah harus dijatuhi hukuman penjara seumur hidup karena serangan kejam dan brutal.
Dilansir AP, Selasa (12/1/2021), itu merupakan kasus yang langka dan luar biasa.
"Hukuman mengharuskan Anda ditahan di penjara selama sisa hidup Anda," kata hakim.
Saadallah (26) telah mengaku bersalah atas tiga dakwaan pembunuhan dan tiga percobaan pembunuhan atas kekerasan 20 Juni di Reading, 64 kilometer barat London.
Baca juga: Kejari Pijay Tangani 87 Kasus Selama 2020, Tiga Terdakwa Dituntut Hukuman Mati
Temannya, James Furlong (36), David Wails (49) dan Joseph Ritchie-Bennett (39) sedang menikmati Sabtu malam yang hangat di taman Forbury Gardens Reading ketika ditikam.
Masing-masing tewas karena satu luka tusukan dalam serangan yang berlangsung hampir satu menit dan tiga pria lainnya terluka.
"Serangannya terhadap mereka sangat cepat, kejam dan brutal sehingga tidak satupun dari mereka memiliki kesempatan untuk bereaksi, apalagi untuk membela diri," kata hakim.
Dalam sidang hukuman di Pengadilan Kriminal Pusat London, Inggris.
Baca juga: Jordania Hukum Pelaku Penikaman di Lokasi Wisata di Tali Tiang Gantungan
Meskipun dia mengakui pembunuhan tersebut, Saadallah membantah dimotivasi oleh alasan ideologis atau melakukan perencanaan untuk serangan itu.
Terdakwa, yang datang ke Inggris pada 2012, dihukum karena melakukan pelanggaran termasuk pencurian dan penyerangan.
Namun polisi mengatakan penikaman itu adalah terorisme.
Jaksa penuntut mengatakan Saadallah, seorang pencari suaka yang tinggal di Reading, menikam para korban sambil meneriakkan "Allahu akbar."
Hakim mengatakan terdakwa berusaha memajukan tujuan politik, agama atau ideologis dan telah melakukan perencanaan yang substansial.