Simak Cara Mendapatkan Bansos BLT PKH hingga 3 Juta, Ini Syaratnya

Melalui Kementerian Sosial (Kemensos), pemerintah menyiapkan anggaran untuk program Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH).

Editor: Amirullah
Kompas.com/ Totok Wijayanto
Mata uang rupiah 

SERAMBINEWS.COM  -Sejak tahun lalu, pemerintah terus berupaya menyalurkan bantuan sosial untuk mengurangi beban masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

Untuk tahun 2021 ini pemerintah memiliki jenis bantuan sosial baru.

Program bantuan yang belum ada di tahun 2020 ini akan menyasar masyarakat yang sudah berkeluarga.

Melalui Kementerian Sosial (Kemensos), pemerintah menyiapkan anggaran untuk program Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH).

Program ini ditujukan untuk meringankan beban masyarakat berkeluarga yang terdampak pandemi Covid-19.

Mengutip Kompas.com, Senin (11/1/2021) besaran bantuan yang akan diterima per keluarga yang terdaftar akan berbeda-beda.

Baca juga: VIRAL Sempat Kira Hamil Setelah Tes Hasil Positif, Setelah 9 Bulan Ternyata Dikandung Bukan Bayi

Baca juga: Syarat dan Cara Mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 12, Login di www.prakerja.go.id

Baca juga: KPK Amankan Dokumen Kontrak dan Penyediaan Sembako Terkait Kasus Suap Bansos Covid-19

Besaran bantuan PKH

Besaran bantuan PKH tergantung anggota dalam satu keluarga tersebut (berdasarkan KK) terdapat kategori apa saja.

Hal itu sesuai dengan keterangan yang disampaikan Kasubdit Validasi dan Terminasi Kemensos, Slamet Santoso.

"Bantuan PKH diberikan perkeluarga yang terdaftar dalam satu kartu keluarga, pembagian jumlah bansos untuk keluarga tersebut sesuai dengan kategori yang dimiliki keluarga tersebut," ujar Slamet, Sabtu (9/1/2021).

Berikut ini rinciannya:

-Ibu hamil dan anak usia dini mendapatkan bantuan Rp 3 juta per 1 tahun;

-Penyandang disabilitas dan lansia (>70 tahun) mendapat Rp 2,4 juta per 1 tahun,

-Pelajar SD/sederajat Rp 900.000 per 1 tahun,

-Pelajar SMP/sederajat Rp 1,5 juta per 1 tahun,

-Pelajar SMA/sederajat Rp 2 juta per 1 tahun.

Bantuan itu nantinya akan disalurkan secara langsung kepada penerima melalui bank-bank yang termasuk dalam Himpunan Bank Negara (Himbara).

Bantuan terbagi dalam 4 kali penyaluran yakni di bulan Januari, April, Juli, dan Oktober.

Baca juga: Gus Yasin Laporkan Mensos Risma Soal Rekayasa Blusukan di Sudirman-Thamrin, Tapi Ditolak Polisi

Baca juga: Bawa Sabu 2 Kg, Warga Lhokseumawe Tewas Ditembak Polisi di Medan

Baca juga: Besok Presiden Jokowi Jadi Orang Pertama yang Disuntik Vaksin Sinovac, Akan Disiarkan Langsung

Cara akses Bansos PKH

Lalu bagaimana cara mendapatkan bantuan sosial ini?

Mengutip laman resmi Kementerian Sosial (Kemensos), bantuan sosial ini diberikan kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari Bansos PKH.

Sementara itu, berdasarkan informasi di laman resmi Indonesia, yakni Indonesia.go.id, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh sebuah keluarga untuk bisa mendapatkan bantuan ini.

Pertama seperti sudah disebutkan sebelumnya, yakni masuk dalam kategori KM yang terdaftar dalam Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin.

Sedangkan yang kedua, dalam keluarga tersebut juga harus memiliki komponen anggota keluarga yang termasuk dalam daftar penerima batuan, mulai dari ibu hamil, penyandang disabilitas, lansia, anak sekolah, dan sebagainya.

Baca juga: Viral Video, Aksi Anjing Liar Pemberani Nekat Lawan Singa Betina

Baca juga: 5 Minuman yang Bisa Tingkatkan Kemampuan Otak secara Alami, Termasuk Kopi hingga Susu Kunyit

Cara mendapatkan bantuan PKH

1. Untuk mendapatkan dana bantuan tersebut wajib memiliki Kartu Perlindungan Sosial.

2. Apabila belum memiliki KPS, bisa terlebih dulu mengajukan permohonan kepada RT/RW lalu disampaikan ke kelurahan.

3. Apabila memang layak mendapatkan dana bantuan maka Kepala Desa akan melaporkan ke Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan.

4. Setelah prosedur tersebut terpenuhi, bisa menerima kartu PKH dan mengambil haknya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

(Kompas.com/Luthfia Ayu Azanella)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Simak, Ini Syarat dan Cara Mendapatkan Bansos BLT PKH hingga Rp 3 Juta

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved