2 Pemuda Tusuk Tamu Kafe Hingga Tewas, Cemburu Tak Dilayani Pemandu Lagu Langganan
Hanya gara-gara masalah sepele, Dua pemuda nekat melakukan penganiayaan hingga berujung kehilangan nyawa seseorang.
Kedua pelaku tersebut, kini telah diamankan petugas kepolisian, dan disangkakan pasal berlapis yakni Pasal 170 Ayat (2) ke 3 KUHPidana, Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana dan Pasal 338 KUH Pidana.
Dua pelaku melakukan penganiayaan hingga penusukan tersebut berinisial EDK alias Cengkek dan HD alias Codot.
Sementara korban tewas ditusuk tersebut berinisial E warga Segeran Kabupaten Indramayu.
Barang bukti berhasil diamankan yakni satu sweater abu-abu, dan satu buah celana jeans hitam milik pelaku.
Baca juga: Cek Penerima Vaksin Covid-19 Gratis di pedulilindungi.id/cek-nik, Siapkan NIK KTP
Baca juga: Kondisi Presiden Usai Disuntik Vaksin Covid-19 di Lengan Kiri, Jokowi: Gak Terasa Sama Sekali
Baca juga: Uni Eropa Minta Iran Hentikan Pengayaan Uranium, Jika Ingin Perekonomiannya Kembali Pulih
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cemburu Tak Dilayani Pemandu Lagu Langganan, 2 Pemuda Tusuk Tamu Kafe Hingga Tewas"