Program Vaksin Covid-19 di Indonesia Dimulai Hari Ini, yang Menolak Didenda Maksimal Rp 100 Juta

Mereka yang menolak vaksinasi Covid-19 bisa dihukum penjara atau didenda maksimal Rp100 juta.

Editor: Amirullah
DW INDONESIA
Tampilan vaksin corona yang dikembangkan perusahaan farmasi asal Cina, Sinovac.(DW INDONESIA) 

SERAMBINEWS.COM - Program vaksin Covid-19 di tanah air dimulai pada hari ini, Rabu (13/1/2021).

Warga negara yang menerima sms pemberitahuan penyuntikan vaksin wajib patuh.

Mereka yang menolak vaksinasi Covid-19 bisa dihukum penjara atau didenda maksimal Rp100 juta.

Pada tahap pertama ini, vaksinasi akan dilakukan kepada tenaga medis, pejabat publik hingga tokoh agama.

Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Prof Edward OS Hiariej mengatakn, mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan atau menghalangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan bisa dipidana.

"Yakni penjara paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp 100 juta," ungkap Wamenkum dalam 'Webinar Nasional: Kajian Hukum, Kewajiban Warga Negara Mengikuti Vaksinasi' yang diselenggaran PB IDI, Senin (11/1).

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin juga mengatakan setiap penerima SMS vaksinasi dari Kemenkes, hukumnya wajib melakukan vaksinasi.

Baca juga: Jokowi Sudah Disuntik Vaksin Sinovac, Ribka Tjiptaning Tolak Divaksin: Negara Tak Boleh Berbisnis

Baca juga: Seorang Pemuda Serang Aparat Keamanan dan Bacok Anggota Polsek yang Sedang Patroli, Pelaku Buron

()Ilustrasi vaksin virus corona (Fresh Daily)

Lebih lanjut Wamenkum menjelaskan dalam UU Kekarantinaan Kesehatan tersebut, ada kewajiban-kewajiban yang harus dilakukan warga negara ketika masa wabah, salah satunya mengikuti vaksinasi.

"Ketika kita mengatakan vaksinasi ini kewajiban maka secara mekanisme maka jika ada warga negara tidak mau divaksin bisa kena sanksi pidana. Bisa denda, bisa penjara, bisa juga kedua-duanya," tuturnya.

Sanksi lain dalam UU tersebut juga mengancam seperti tidak memakai masker, tidak menjaga jarak, pengambilan paksa jenazah COVID-19, lalu menghalangi pemakaman jenazah COVID-19, termasuk di dalamnya orang yang menolak untuk dilakukan vaksin terhadap dirinya.

Hanya, sanksi dalam UU ini adalah langkah terakhir saat sarana penegakan hukum lain tidak berfungsi, termasuk sosialisasi dari tenaga kesehatan, dokter, para medis termasuk di dalamnya rekan-rekan IDI ini amat sangat penting," kata Wamenkum.

"Untuk menciptakan kesadaran masyarakat, dari sisi medis vaksin itu bisa bermanfaat bagi kesehatan dan sebagainya. Kalau sudah ada kesadaran, tanpa upaya paksa dalam konteks penegakan hukum dan pidana tidak perlu lagi diberikan," ujar dia.

Baca juga: Cara Dapat BLT PKH Rp 3 Juta bagi Ibu Hamil, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya

Baca juga: Tolak Divaksin, Anggota DPR Ribka Tjiptaning: Mending Saya Bayar Rp 5 Juta

(Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej (Kompas.com/Kurnia Sari Aziza))

Jokowi jadi yang pertama

Presiden Jokowi akan menjadi orang pertama yang disuntik vaksin Covid-19.

Namun, anggota keluarga Presiden Joko Widodo tidak akan ikut disuntik vaksin Covid-19 hari ini.

Halaman
12
Sumber: TribunnewsWiki
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved