Program Vaksin Covid-19 di Indonesia Dimulai Hari Ini, yang Menolak Didenda Maksimal Rp 100 Juta

Mereka yang menolak vaksinasi Covid-19 bisa dihukum penjara atau didenda maksimal Rp100 juta.

Editor: Amirullah
DW INDONESIA
Tampilan vaksin corona yang dikembangkan perusahaan farmasi asal Cina, Sinovac.(DW INDONESIA) 

SERAMBINEWS.COM - Program vaksin Covid-19 di tanah air dimulai pada hari ini, Rabu (13/1/2021).

Warga negara yang menerima sms pemberitahuan penyuntikan vaksin wajib patuh.

Mereka yang menolak vaksinasi Covid-19 bisa dihukum penjara atau didenda maksimal Rp100 juta.

Pada tahap pertama ini, vaksinasi akan dilakukan kepada tenaga medis, pejabat publik hingga tokoh agama.

Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Prof Edward OS Hiariej mengatakn, mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan atau menghalangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan bisa dipidana.

"Yakni penjara paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp 100 juta," ungkap Wamenkum dalam 'Webinar Nasional: Kajian Hukum, Kewajiban Warga Negara Mengikuti Vaksinasi' yang diselenggaran PB IDI, Senin (11/1).

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin juga mengatakan setiap penerima SMS vaksinasi dari Kemenkes, hukumnya wajib melakukan vaksinasi.

Baca juga: Jokowi Sudah Disuntik Vaksin Sinovac, Ribka Tjiptaning Tolak Divaksin: Negara Tak Boleh Berbisnis

Baca juga: Seorang Pemuda Serang Aparat Keamanan dan Bacok Anggota Polsek yang Sedang Patroli, Pelaku Buron

()Ilustrasi vaksin virus corona (Fresh Daily)

Lebih lanjut Wamenkum menjelaskan dalam UU Kekarantinaan Kesehatan tersebut, ada kewajiban-kewajiban yang harus dilakukan warga negara ketika masa wabah, salah satunya mengikuti vaksinasi.

"Ketika kita mengatakan vaksinasi ini kewajiban maka secara mekanisme maka jika ada warga negara tidak mau divaksin bisa kena sanksi pidana. Bisa denda, bisa penjara, bisa juga kedua-duanya," tuturnya.

Sanksi lain dalam UU tersebut juga mengancam seperti tidak memakai masker, tidak menjaga jarak, pengambilan paksa jenazah COVID-19, lalu menghalangi pemakaman jenazah COVID-19, termasuk di dalamnya orang yang menolak untuk dilakukan vaksin terhadap dirinya.

Hanya, sanksi dalam UU ini adalah langkah terakhir saat sarana penegakan hukum lain tidak berfungsi, termasuk sosialisasi dari tenaga kesehatan, dokter, para medis termasuk di dalamnya rekan-rekan IDI ini amat sangat penting," kata Wamenkum.

"Untuk menciptakan kesadaran masyarakat, dari sisi medis vaksin itu bisa bermanfaat bagi kesehatan dan sebagainya. Kalau sudah ada kesadaran, tanpa upaya paksa dalam konteks penegakan hukum dan pidana tidak perlu lagi diberikan," ujar dia.

Baca juga: Cara Dapat BLT PKH Rp 3 Juta bagi Ibu Hamil, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya

Baca juga: Tolak Divaksin, Anggota DPR Ribka Tjiptaning: Mending Saya Bayar Rp 5 Juta

(Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej (Kompas.com/Kurnia Sari Aziza))

Jokowi jadi yang pertama

Presiden Jokowi akan menjadi orang pertama yang disuntik vaksin Covid-19.

Namun, anggota keluarga Presiden Joko Widodo tidak akan ikut disuntik vaksin Covid-19 hari ini.

Hal ini dikatakan oleh Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono, Selasa (12/1/2021).

"Masih Bapak Presiden dulu," kata Heru, dikutip dari Kompas.com.

Heru mengatakan Jokowi akan menerima vaksin Covid-19 hari ini antara pukul 09.00-10.00 WIB.

Tim dokter kepresidenan, dibantu oleh Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, akan melakukan penyuntikan ini

"Dokter Kepresidenan dan Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta," tutur Heru.

Baca juga: Sayur Mudah Layu? Moms, Ini 3 Cara Menyimpan dan Memilih Bayam Agar Daunnya Tetap Segar

()Presiden Joko Widodo menegaskan kembali bahwa dirinya akan menjadi orang pertama di Indonesia yang disuntik vaksin Covid-19. (instagram.com/jokowi)

Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden, Bey Machmudin, mengatakan penyuntikan perdana ini akan disiarkan langsung.

"Rencana besok pagi penyuntikan vaksin perdana untuk Presiden. Kami (Sekretariat Presiden) sedang mempersiapkan dan berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan untuk pengaturan tata cara vaksinasi," kata Bey, Selasa (12/1/2021).

"Besok saat penyuntikan perdana tersebut juga akan disiarkan secara live streaming. Jadi prosesnya seperti apa, bisa dilihat langsung besok," ucap Bey.

Para menteri tidak ikut disuntik vaksin hari ini

Heru mengatakan para menteri Kabinet Indonesia Maju tidak akan disuntik vaksin Covid-19 bersama Jokowi pada hari ini.

Para menteri akan menjalani vaksinasi di hari yang berbeda dan akan dikoordinasikan oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.

"Beda hari. Para menteri ada sesi tersendiri bersama para pejabat eselon 1, akan di koordinasikan oleh Menkes," ujar Heru ketika dikonfirmasi Kompas.com, Senin (12/1/2021) malam.

Heru lantas menjelaskan alasan jadwal suntik vaksin Covid-19 untuk menteri berbeda.

()Ketua Harian Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asrorun Niam bersama anggota MUI lainnya menggelar konferensi pers usai sidang Komisi Fatwa MUI membahas aspek syari vaksin Covid-19 Sinovac dari China, di Jakarta, Jumat (8/1/2021). Dalam sidang tersebut MUI menyatakan bahwa vaksin Covid-19 produksi Sinovac, China, yang dibeli Pemerintah Indonesia suci dan halal. (Tribunnews/Herudin)

Menurut dia, selain menteri, pejabat eselon 1 juga harus diikutsertakan dalam vaksinasi. Sementara itu, data para pejabat itu kini masih dibahas.

"Masih pembahasan cleansing data. Kan ada yang kurang sehat, ada yang pernah kena Covid-19 dan sebagainya," ujar Heru.

Oleh karena itu, di antara para pejabat negara, Heru pun memastikan hanya Presiden Joko Widodo yang akan disuntik vaksin pada Rabu ini.

(Tribunnewswiki/Tyo/Kompas/Singgih Wiryono/Kontan/Titis Nurdiana)

Artikel ini telah tayang di Tribunnewswiki.com dengan judul Vaksinasi Covid-19 di Indonesia Dimulai Hari Ini, Penolak Vaksin Bisa Didenda Maksimal Rp 100 Juta

Sumber: TribunnewsWiki
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved