Serahkan Sertifikat Halal Vaksin Sinovac, Wamenag Zainut Tauhid: Suci dan Halalan Thayyiban
Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi meminta masyarakat tidak ragu mengikuti program vaksinasi Covid-19 yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat.
Lebih lanjut Zainut menuturkan, masyarakat tidak perlu ragu bahkan vaksin Sinovac ini halal, suci sekaligus halalan thayyiban atau aman untuk digunakan, karena telah melalui tahapan sertifikasi halal dan didukung proses uji klinis yang dilakukan BPOM.
Zainut juga berterima kasih kepada Majelis Ulama Indonesia yang sebelumnya melalui sidang faktanya telah menetapkan kehalalan produk atas vaksin Sinovac dan ketetapan itu menjadi dasar oleh PBJPH Kementerian Agama untuk menerbitkan sertifikat halal.
“Artinya Vaksin Ini boleh digunakan oleh seluruh umat Islam dan juga untuk agama lainnya,” kata Zainut.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menyerahkan sertifikat halal vaksin Covid-19 kepada PT Bio Farma, Rabu (13/1/2021) pagi.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Sukoso mengajak masyarakat beryukur dengan penyerahan sertifikasi halal produk vaksin Covid-19 yang diajukan PT Bio Farma sejak bulan Oktober 2020.
“Marilah kita bersyukur kepada Allah SWT karena karunianya pada kesempatan ini kita dapat bersama menyaksikan momen bersejarah bagi Kementerian Agama pada masa pandemi Covid-19 ini yaitu penyerahan sertifikat halal vaksin Covid-19 yang diajukan oleh PT Bio Farma,” kata Sukoso.
Menag Minta Umat Beragama Tak Ragu Ikuti Vaksinasi Covid-19
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengajak seluruh umat beragama tidak ragu mengikuti vaksinasi Covid-19 yang dimulai pada Rabu (13/1/2021).
Menurutnya, menjalani vaksinasi merupakan salah satu langkah untuk saling melindungi sesama di masa pandemi.
"Dalam kesempatan ini saya meminta kepada seluruh umat beragama, yang sudah sesuai dengan kriteria dan syarat kesehatan yang ditentukan agar jangan ragu mengikuti vaksinasi Covid-19 apabila sudah tiba waktunya," ujar Yaqut dalam keterangan pers yang ditayangkan kanal YouTube Sekretariat Negara, Selasa (12/1/2021).
Dia melanjutkan, bagi umat Islam, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menyatakan vaksin Covid-19 Sinovac halal dan suci.
MUI pun sudah mengeluarkan fatwa terkait hal itu.
Artinya vaksin ini boleh dipergunakan untuk seluruh umat Islam selama terjamin keamanannya menurut ahli yang kredibel.
"Semua agama tanpa terkecuali mengajarkan kita untuk saling melindungi satu di antara lain.
Dan vaksinasi ini bagian dari upaya menjalankan ajaran agama itu," tambah Yaqut.