Korupsi
Jaksa Tahan Tiga Pejabat Aceh Singkil Terkait Dugaan Korupsi Proyek Rumah tidak Layak Huni
Inilah awal mula terjadi dugaan penyelewengan. Sebab kata Kajari, semestinya sesuai Juknis uang tidak boleh diserahkan cash.
Penulis: Dede Rosadi | Editor: Ansari Hasyim
Sementara itu berdasarkan hasil penyelidikan Jaksa, ada dua kwitansi masing-masing senilai Rp 53.460.000 yang ditandatangan JN dan TR pada 2 Desember 2016.
Kemudian ada lagi satu kwitansi senilai Rp 783.989.100 yang ditandatangan 27 Desember 2016. Uang senilai Rp 783.989.100 diserahkan tersangka lain kepada JN di rumahnya.
Inilah awal mula terjadi dugaan penyelewengan. Sebab kata Kajari, semestinya sesuai Juknis uang tidak boleh diserahkan cash.
Melainkan dibelanjakan sesuai kebutuhan oleh bendahara.
Modus berikutnya di lapangan ada warga yang semestinya mendapat bantuan, justru tidak dapat. Ada lagi yang bantuannya dikurangi.
"Ada juga yang tidak berhak, tapi menerimanya," ujar Kajari.
Tiga tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(*)