Info CPNS
Kabar Gembira, Pendaftaran CPNS 2021 Segera Dibuka, Ini Persyaratan & Formasi yang Dibutuhkan
Pasalnya, berkaca dari seleksi CPNS tahun 2019, ada setidaknya enam dokumen yang harus disiapkan pelamar saat sesi pendaftaran.
Tidak hanya tenaga guru saja yang berubah status menjadi PPPK, tetapi tenaga kepegawaian yang lainnya seperti perawat, dokter, dan juga pelayanan publik. Sebab, di negara maju, lebih banyak jumlah PPPK ketimbang PNS sebesar 20 persen saja.
"Jadi ke depan, sistem ini akan diubah menjadi PPPK. Demikian juga dengan tenaga kesehatan, dokter, dan lain-lain, penyuluh itu statusnya akan PPPK," ujar Bima.
"Untuk hal-hal yang bersifat pelayanan publik status kepegawaian peneyelenggara negaranya adalah PPPK. Jadi ke depan, jumlah PPPK di Indonesia harusnya lebih banyak dibandingkan jumlah PNS," sambung dia.
Khusus untuk PPPK Jabatan Guru, sesuai dengan kesepakatan Mendikbud, Menteri PANRB, Menteri Keuangan, Mendagri dan BKN akan dilakukan rekrutmen mencapai 1 juta formasi. Khusus untuk seleksi Guru PPPK akan dilaksanakan tiga kali yang rencananya juga dilaksanakan pada 2021.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Penerimaan CPNS 2021 Segera Dibuka, Perhatikan Persyaratan yang Dibutuhkan,