Berita Abdya
Tak Disiplin Protokol Kesehatan, Polisi Bubarkan Kerumunan Warga di PPI Ujong Serangga
Petugas membubarkan kerumuman warga di PPI Ujong Serangga dan menjaring sejumlah pengunjung yang tidak memakai masker.
Penulis: Zainun Yusuf | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Zainun Yusuf | Aceh Barat Daya
SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE – Kerumunan pengunjung dan pedagang ikan di Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI) Ujong Serangga kawasan Gampong Padang Baru, Kecamatan Susoh, dibubarkan personel Polres Aceh Barat Daya (Abdya), bersama unsur Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten setempat, Kamis (14/1/2021) pagi.
Operasi penegakan disiplin protokol kesehatan (protkes) Covid-19 itu dipimpin Kabag Ops AKP Haryono SE. Didampingi, Kasat Polisi Pengairan Iptu Robert H, Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Kabupaten (BPBK), H Din Armaya ST serta pejabat dari Satpol PP dan WH Abdya.
Amatan Serambinews.com, sebelum dilancarkan operasi penertiban, dilaksanakan gelar apel pasukan di kawasan pantai Ujong Serangga, lokasi pelabuhan pendaratan ikan terbesar di Kabupaten Abdya.
Lalu, personel Polres, Satpol Air, BPBK dan Satpol PP dan WH, membubarkan kerumunan pengunjung dan pedagang ikan di beberapa titik. Mereka yang berkerumun saat menawarkan ikan dari awak nelayan, baik di atas dermaga pelabuhan, hamparan pantai dan tempat pelelangan ikan, diminta segera bubar.
Petugas menjelaskan kepada pengunjung dan para pedagang ikan (muegee eungkoet) bahwa dilarang berkerumun, melainkan harus menjaga jarak guna memutus mata rantai penyebaran Virus Corona. Pengunjung yang tadinya tampak berkurumun di beberapa titik akhirnya membubarkan diri.
“Pengunjung dan pedagangkan ikan yang terjaring tidak memakai masker, kita kenakan sanksi berupa membaca ayat pendek Al-Quran dan menyanyikan lagu kebangsaan, kemudian kita berikan masker untuk dipakai langsung,” kata Kabag Ops, AKP Haryono SE.
Masker yang dibagikan secara gratis dengan cara memakai langsung kepada pengunjung dan pedagang ikan di kawasan PPI Ujong Serangga. “Masker yang kita bagikan sekitar 400 lembar,” kata AKP Haryono.
Baca juga: Kabid Operasional Dinas Pengairan Aceh Tersangka Korupsi Proyek Irigasi Manggeng
Baca juga: Gubernur Aceh Luncurkan Buku Dana Otsus Abadi
Baca juga: Kadisdik Aceh Intruksikan Sekolah Gelar Doa Tolak Bala sebelum Proses Belajar di Kelas
Baca juga: VIDEO Ular Piton Raksasa Lahap Kambing Bunting di Aceh Singkil, tak Melawan saat Ditangkap Warga
Masker dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Abdya itu diminta agar dipakai secara benar, tidak asal-asalan.
Petugas juga melancarkan penertiban protkes di pintu gerbang pintu masuk kawasan PPI Ujong Serangga. Di lokasi ini terjaring sejumlah pengunjung atau warga terdiri dari laki-laki dan perempuan yang tidak memakai masker.
Petugas Satpol PP dan WH Abdya mencatat nama dan alamat mereka yang melanggar protkes itu sebagai data untuk mengetahui jumlah pelanggaran yang dilakukan pihak bersangkutan.
Karena berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Abdya tentang Pengakan Disiplin Protkes bahwa, pelanggaran kali keempat oleh perorangan, maka dikenakan denda berupa uang yang disetor ke kas daerah setempat.
Diberitakan, PPI Ujong Serangga di Gampong Padang Baru, Kecamatan Susoh, dikenal sebagai pelabuhan padat aktivitas para nelayan di Kabupaten Abdya.
Lokasi dengan aktivitas yang sangat padat, maka peristiwa terjadi kerumunan warga sulit dicegah.
Setiap pagi, kecuali hari Jumat, Pantai Ujong Serangga, berjarak sekitar 4 Km dari Kota Blangpidie, dipadati warga, terutama dari Kecamatan Susoh dan Kecamatan Blangpidie untuk membeli ikan basah kualitas terbaik.