Berita Bener Meriah

Polisi Usut Dugaan Jual Beli Ijazah Palsu, Dua Staf Disdik Bener Meriah Sudah Dipanggil

Pemanggilan tersebut berdasarkan dugaan beredarnya ijazah palsu yang bersumber dari Dinas Pendidikan Bener Meriah.

Penulis: Budi Fatria | Editor: Nurul Hayati
For Serambinews.com
Kasat Reskrim, Iptu Rifki Muslim SH. 

Pemanggilan tersebut berdasarkan dugaan beredarnya ijazah palsu yang bersumber dari Dinas Pendidikan Bener Meriah.

Laporan Budi Fatria | Bener Meriah

SERAMBINEWS.COM, REDELONG – Terkait dugaan jual beli ijazah palsu yang bersumber dari Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bener Meriah, penyidik Satreskrim Polres Bener Meriah, Jumat (15/1/2021) telah memanggil dua staf Dinas Pendidikan setempat.

Kapolres Bener Meriah, AKBP Siswoyo Adi Wijaya SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu Rifki Muslim SH melalui kepada Serambinews.com melalui pesan whatsApp membenarkan, telah memanggil dua staf Disdik Bener Meriah.

Pemanggilan tersebut berdasarkan dugaan beredarnya ijazah palsu yang bersumber dari Dinas Pendidikan Bener Meriah.

“Sementara, staf dikdas data dan dikmas yang sudah datang, sedang kita dalami,” ujar Iptu Rifki.

Disebutkan, selain staf dikdas data dan dikmas, pihaknya juga sudah melayangkan surat pemanggilan terhadap Kadis Pendidikan Bener Meriah.

“Kemungkinan kadis dikjar katanya habis Jumat datang, kita minta bawa bukti-bukti ijazah yang sudah diamankan,” beber Rifki.

Baca juga: Gubernur Beri Apresiasi untuk Aceh Selatan, Kabupaten Tercepat Ajukan Pencairan Dana Desa

Seperti berita sebelumnya, Kadi Pendidikan Bener Meriah, Sukur SPd MPd menceritakan, awal mula dirinya mengetahui adanya dugaan peredaran ijazah paket yang bersumber dari Dinas Pendidikan Bener Meriah berdasarkan keluhan dari mantan Kabid Pembinaan PAUD dan Pendidikan Masyarakat, Alm Anriyeni.

Terkait hilangnya blangko ijazah paket A, B dan C serta DTN dari dalam lemari di ruang kabid tersebut.

“Alm Anriyeni pada Maret 2020 pernah mengeluhkan sejumlah blangko ijazah paket A, B, dan C, dan DNT hilang dari berkas dalam lemarinya,” ungkapnya.

Sejak kejadian itu, kata Sukur, dirinya meneliti dan memverifikasi secara detail setiap ada yang melegalisir ijazah paket A, B, dan C dengan mencocokkan dengan DNT.

Sehingga apabila ditemukan ketidaksesuaian ijazah yang dilegalisir dengan DNT, maka ijazahnya ditahan.

Ia menambahkan, berdasarkan pengakuan beberapa pemilik yang kini ditahan ijazahnya, mereka mengaku membeli ijazah paket tersebut dengan harga Rp 6 juta.

Namun Sukur tidak merincikan, apakah 1 lembar seharga Rp 6 juta, dirinya belum tahu secara pasti.

“Kita tidak tahu apakah dua lembarnya seharga Rp 6 juta atau satu lembarnya seharga itu,” kata Sukur.  (*)

Baca juga: WH dan Satreskrim Polres Langsa Amankan Dua Penjual Chip Game Online

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved