Putra Aceh Ilham Saputra Ditunjuk jadi Plt Ketua KPU Gantikan Arief Budiman

Putra Aceh Ilham Saputra ditunjuk pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU.

Editor: Faisal Zamzami
Komisioner KPU Ilham Saputra(KOMPAS.com/Fitria Chusna Farisa) 

SERAMBINEWS.COM -  Putra Aceh Ilham Saputra ditunjuk pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU.

Anggota KPU Ilham Saputra menggantikan Arief Budiman yang diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Rabu (13/1/2021).

Keputusan itu diambil KPU setelah selesai melaksanakan rapat pleno tertutup pada Jumat (15/1/2021).

Diketahui, Ilham Saputra merupakan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2017-2022.

Ilham merupakan mantan wakil ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh periode 2008-2013.

Ilham adalah putra Aceh Selatan kelahiran 1976.

"Jadi yang pertama memilih Plt Ketua KPU yaitu Ilham Saputra secara aklamasi," kata Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dalam konferensi persnya, Jumat (15/1/2021) dikutip Serambinews.com dari Kompas.com.

Selain itu, Plt Ketua KPU Ilham Saputra juga menindaklanjuti putusan DKPP untuk mengeluarkan surat pemberhentian Arief dari jabatan ketua KPU.

Dewa pun mengimbau kepada semua jajaran KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota untuk tetap bekerja sebagaimana mestinya.

"Dengan menerbitkan putusan peringatan dan pemberhentian dari jabatan selaku ketua KPU pada saudara Arief Budiman paling lambat tujuh hari sejak putusan DKPP dibacakan," ucap dia.

Sebelumnya, DKPP memutuskan untuk memberhentikan Arief Budiman dari jabatannya sebagai Ketua KPU atas kasus pemberhentian Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik.

Putusan itu dibacakan dalam sidang DKPP yang digelar pada Rabu (13/1/2021) dan disiarkan secara daring.

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir, dan pemberhentian dari jabatan Ketua KPU kepada teradu Arief Budiman selaku Ketua KPU sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP Muhammad.

Dalam putusan itu, DKPP juga mengabulkan pengaduan dari pengadu sebagian.

Kemudian, memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan.

DKPP pun memerintahkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.

Arief Budiman Bantah Lakukan Perlawanan ke DKPP

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman membantah dirinya telah melakukan perlawanan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ( DKPP).

Adapun DKPP menilai Arief melakukan perlawanan karena ia menemani Komisioner KaPU Evi Novida Ginting Manik datang ke Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN) untuk mengurus pemberhentiannya sebagai komisioner.

Hal ini dikatakan Arief merespon putusan DKPP yang memberhentikannya sebagai Ketua KPU karena dinilai melanggar etik dengan menemai Evi ke PTUN.

"Saya nyatakan itu tidak benar (sebagai bentuk perlawanan). Karena, pada hari itu (hari kedatangan ke PTUN), KPU sedang melakukan work from home (WFH). Jadi memang kehadiran saya sebagai pribadi," kata Arief dalam konferensi persnya, Jumat (15/1/2021).

Arief juga menjelaskan, pendaftaran gugatan Evi ke PTUN sudah dilakukan kuasa hukumnya pada pukul 07.30 WIB.

Sementara kedatangan Arief ke PTUN baru pada pukul 11.15 WIB.

"Jadi jangan kemudian di tafsir seolah-olah ini perlawanan KPU terhadap DKPP," ujar dia.

Sebelumnya DKPP memutuskan untuk memberhentikan Arief Budiman dari jabatannya sebagai Ketua KPU atas kasus pemberhentian Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik.

Putusan itu dibacakan dalam sidang DKPP yang digelar pada Rabu (13/1/2021) dan disiarkan secara daring.

Pihak DKPP pun menilai, kedatangan Arief ke PTUN mendampingi Evi menimbulkan kesan melawan putusan DKPP.

Adapun Evi diberhentikan oleh DKPP atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu terkait kasus perolehan suara calon legislatif (caleg) Pemilu 2019.

"Kehadiran teradu dalam setiap kesempatan di ruang publik mendampingi Evi dalam usaha memperjuangkan haknya menyebabkan KPU secara kelembagaan terkesan menjadi pendukung utama dalam melakukan perlawanan terhadap putusan DKPP," kata Anggota DKPP Didik Supriyanto dalam sidang DKPP, Rabu (13/1/2021).

Didik mengatakan, pihaknya memahami bahwa Arief memiliki hubungan emosional dengan Evi sebagai rekan kerja.

Namun, kata Didik, hubungan tersebut tidak boleh mematikan kode etik yang seharusnya dipegang teguh oleh komisioner. (Serambinews.com/ Kompas.com)

Baca juga: Bupati Aceh Besar Gagal Mendapat Suntik Vaksin Covid-19, Ini Penyebabnya

Baca juga: Banyak Warga Ingin Adopsi Bayi Perempuan yang Ditemukan di Desa Lae Mbersih Subulussalam

Baca juga: 9 OPD di Aceh Besar belum Masukkan SPJ BTT Tahun 2020 untuk Covid-19, Total Terserap Rp 37 Miliar

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved