Breaking News

Berita Aceh Singkil

Sempat Menolak, Panglima Laot Akhirnya Sepakat Izinkan Nelayan Sumut Beroperasi di Aceh Singkil

Adapun ketentuan yang harus dipatuhi antara lain, kapal penangkap ikan boleh beroperasi di zona tradisional maksimal berbobot 3 GT. Dengan dilengkapi

Penulis: Dede Rosadi | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ DEDE ROSADI
Kepala Dinas Perikanan Aceh Singkil, Saiful Umar menjelaskan zona tradisional dalam pertemuan dengan panglima laot dan panglima laot lhok, Kamis (14/1/2021). 

Adapun ketentuan yang harus dipatuhi antara lain, kapal penangkap ikan boleh beroperasi di zona tradisional maksimal berbobot 3 GT. Dengan dilengkapi tanda pengenal, dokumen kapal, dan surat kelengkapan anak buah kapal.

Laporan Dede Rosadi I Aceh Singkil

SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Hasil pertemuan Dinas Perikanan Aceh Singkil dengan panglima laot dan panglima laut lhok, akhirnya sepakat menyetujui masuknya nelayan luar Provinsi Aceh di zona tradisional. 

Termasuk nelayan asal Tapanuli Tengah dan Sibolga, Sumatera Utara (Sumut) yang berbatasan langsung dengan zona tradisional atau wilayah hukum adat panglima laot Aceh Singkil 

Hanya saja ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi, jika hendak menangkap ikan di zona 0 sampai 4 mil tersebut.

"Nelayan tradisional atau modern dari luar Provinsi Aceh dibolehkan menangkap ikan di wilayah hukum adat panglima laot Aceh Singkil," kata Kepala Dinas Perikanan Aceh Singkil, Saiful Umar, Jumat (15/1/2021) sampaikan hasil keputusan rapat yang berlangsung sepanjang hari kemarin.

Adapun ketentuan yang harus dipatuhi antara lain, kapal penangkap ikan boleh beroperasi di zona tradisional maksimal berbobot 3 GT.

Dengan dilengkapi tanda pengenal, dokumen kapal, dan surat kelengkapan anak buah kapal.

Baca juga: Polisi Sita Opsetan dan Satwa Liar dari Warga

Kemudian, alat tangkap yang dibolehkan pancing, jaring salam, dan jaring tenggiri dengan panjang tali rilis 300 meter (5 set).

Alat tangkap lain bisa ditambah, dengan catatan mendapat izin dari Panglima laot lhok.

Berikutnya, tidak dibenarkan menggunakan alat tangkap yang dilarang undang-undang.

Lalu, hasil tangkapan wajib didaratkan dan dijual di wilayah Aceh Singkil.

Syarat berikutnya, nelayan luar Aceh wajib melapor kepada panglima laot lhok bila menangkap ikan di wilayah Aceh Singkil. 

Zona penangkapan ikan nelayan luar Aceh, ditentukan panglima laot lhok.

"Pelanggaran yang dilakukan nelayan luar Aceh yang tidak sesuai dengan adat istiadat, dikenakan sanksi adat yang ditetapkan panglima laot lhok," ujarnya.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved