Berita Aceh Singkil

Sempat Menolak, Panglima Laot Akhirnya Sepakat Izinkan Nelayan Sumut Beroperasi di Aceh Singkil

Adapun ketentuan yang harus dipatuhi antara lain, kapal penangkap ikan boleh beroperasi di zona tradisional maksimal berbobot 3 GT. Dengan dilengkapi

Penulis: Dede Rosadi | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ DEDE ROSADI
Kepala Dinas Perikanan Aceh Singkil, Saiful Umar menjelaskan zona tradisional dalam pertemuan dengan panglima laot dan panglima laot lhok, Kamis (14/1/2021). 

Kemudian, boat lebih besar serta melakukan penangkapan ikan tidak berhenti selama 24 jam.

Pernyataan perwakilan dari Kemukiman Gosong Telaga, mendapat dukungan dari perwakilan panglima laot lhok Kecamatan Singkil. 

Mereka juga sepakat melarang nelayan luar Aceh, menangkap ikan di wilayah hukum adat Singkil Utara maupun Singkil.

Namun, dalam akhir rapat sepakat menerima kehadiran nelayan Sumut dengan sejumlah persyaratan.

Acara turut dihadiri Panglima Laot Kabupaten Aceh Singkil, Asmudin dan Sekretaris Panglima Laut Aceh Singkil, Dara Qutni. (*)

Baca juga: Pemkab Evakuasi Warga Lamkleng dari Lokasi Tanah Bergerak

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved