Menkes Wacanakan Beri Sertifikat Bagi Penerima Vaksin Covid-19, Bisa Jadi Syarat Bepergian
Budi menyebut sertifikat itu dalam bentuk digital dan bisa dipakai sebagai syarat bepergian tanpa harus menunjukkan hasil tes swab.
SERAMBINEWS.COM - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin berencana memberikan sertifikat kesehatan kepada anggota masyarakat yang mendapat suntikan vaksin Covid-19.
Budi menyebut sertifikat itu dalam bentuk digital dan bisa dipakai sebagai syarat bepergian tanpa harus menunjukkan hasil tes swab.
Ia mengatakan pemberian sertifikat itu bisa membuat masyarakat bersedia menjalani vaksinasi Covid-19.
"Cuma sertifikatnya bukan sertifikat fisik, tapi sertifikat digital yang bisa ditaruh di Apple Wallet atau Google Wallet, sehingga kalau beliau terbang atau pesan tiket di Traveloka tidak usah menunjukan PCR test atau antigen," kata Budi, Kamis (14/1/2021), dikutip dari Kompas.
Budi setuju bahwa pelaksanaan vaksinasi Covid-19 seharusnya tidak disangkutkan dengan konsekuensi pidana, tetapi dapat dilakukan dengan memberikan insentif dalam bentuk sertifikat seperti itu.
"Nanti saya akan bicarakan dengan Kementerian Perhubungan supaya jadi lebih sifatnya insentif yang diberikan ke masyarakat kalau mereka melakukan vaksinasi," ujarnya.
Baca juga: Menikah Katanya Membuka Pintu Rezeki Tapi kok Masih Ada yang Miskin? Simak Penjelasan Tgk Jim
Baca juga: Jadi Calon Kapolri, Segini Rincian Gaji dan Tunjangan Komjen Listyo Prabowo Jika Resmi Dilantik

Budi mengatakan pemberian sertifikat ini akan mendukung penerapan protokol kesehatan.
Ia mengatakan warga yang ingin berkumpul atau mengunjungi pasar bisa menunjukkan sertifikat digital kesehatan tersebut melalui aplikasi.
"Nanti kami cari aplikasinya bisa dibikin anak-anak muda Indonesia agar bisa menjadi mekanisme screening yang baik dan online," katanya.
Sementara itu, anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PDI-P Rahmad Handoyo mengkritik wacana yang akan dilakukan Budi.
Rahmad mengingatkan Budi bahwa vaksinasi bukan satu-satunya cara untuk meredam penularan virus SARS-CoV-2.
"Cuma hati-hati, divaksin belum berarti bebas, divaksin kemudian lari sana-sini, kena virus, naik pesawat nularin semua, Pak, hati-hati," kata Rahmad dalam rapat tersebut.
"Tetap pakai masker, jaga jarak, harus pakai, Pak," jawab Budi.
Baca juga: Hasil Autopsi Ungkap Penyebab Kematian Pramugari Filipina, Bukan karena Diperkosa
Baca juga: Viral Sosok Menyeramkan Terekam Kamera Google Maps di Hotel Berhantu
Opsi vaksinasi mandiri
Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PAN Saleh Partaonan Daulay mengatakan opsi yang ditawarkan pemerintah terkait vaksinasi Covid-19 mandiri bisa menjadi salah satu cara mempercepat proses vaksinasi.
"Jumlah target sasaran kan 181,5 juta. Kalau semua ditangani pemerintah, ya bisa saja, tetapi, itu butuh waktu yang tidak singkat. Apalagi, wilayah Indonesia yang berbentuk kepulauan. Untuk distribusi vaksin saja, butuh waktu," kata Saleh saat dihubungi, Jumat (15/1/2021).
Namun, Saleh meminta vaksinasi mandiri yang diperbolehkan melalui perusahaan untuk seluruh karyawannya itu dipastikan berasal dari produsen vaksin Covid-19 yang jelas.
Selain itu, vaksin tersebut harus di bawah pengawasan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Saleh juga meminta pelaksanaan vaksinasi mandiri dilakukan melalui pendekatan kemanusiaan dan menghindari muatan bisnis dan profit.
"Sedapat mungkin, harus dihindari muatan bisnis dan profit. Sebab, saat ini semua pihak sedang fokus menghadapi pandemi yang banyak menyisakan persoalan sosial ekonomi di masyarakat," ucap dia.
Selain itu, ia meminta vaksinasi mandiri dilakukan atas pengawasan Kementerian Kesehatan dan Dinas Kesehatan yang ada agar mereka yang divaksin termonitor dengan baik.
"Termasuk pengawasan pasca-imunisasi dapat diantisipasi sejak awal," kata Saleh.
Lebih lanjut, Plt Ketua Fraksi PAN di DPR ini berharap vaksinasi dapat memutus mata rantai penyebaran virus covid-19 sehingga dapat memulihkan kondisi ekonomi di tanah air.
Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, pemerintah membuka opsi vaksinasi Covid-19 mandiri.
Namun, vaksinasi mandiri itu bukan perorangan, melainkan melalui perusahaan untuk para karyawannya.
"Bolehnya untuk korporasi. Jadi dengan syarat satu, korporasi mau beli, dengan syarat semua karyawannya mesti dikasih," ujar Budi dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR, Kamis (14/1/2021).
Budi menyampaikan perusahaan akan diizinkan membeli vaksin sendiri dengan produsen vaksin Covid-19. Dengan demikian, harapannya vaksinasi Covid-19 dapat berjalan lebih cepat.
Baca juga: Nova Acung Jempol saat Divaksin Covid, Imbau Seluruh Masyarakat Aceh Ikuti Vaksinasi
Baca juga: Vaksin belum Tiba di Nagan Raya, Kadiskes: Ada 16 Kriteria Warga yang tidak Dapat Divaksin
"Mungkin itu bisa kita berikan (izin). Saya lihat kalau seperti ini sebaiknya pengadaannya di luar pemerintah saja, pengadaannya bisa dilakukan oleh swasta dan mereka bisa pengadaan sendiri," kata dia.
Syaratnya, vaksin Covid-19 yang dibeli harus sesuai dengan yang diiizinkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Selain itu, data penerima vaksin juga harus dilaporkan kepada pemerintah sehingga tidak ada tumpang tindih.
"Vaksinnya harus ada di WHO, harus di-approve oleh BPOM. Dan datanya harus satu dengan kita (pemerintah), karena saya tidak mau nanti datanya berantakan lagi," ucap Budi.
Kendati begitu, Budi menegaskan opsi ini masih dalam diskusi dan belum final.
(Tribunnewswiki/Tyo/Kompas/Haryanti Puspa Sari/)
Artikel ini telah tayang di Tribunnewswiki.com dengan judul Penerima Vaksin Covid-19 Akan Dapat Sertifikat yang Bisa Jadi Syarat Bepergian tanpa Tes Swab