Gara-gara Ban Sepmor Curian Pecah, Massa Hajar Pelaku, Polisi Kejar Rekannya yang Kabur
Iptu Tarmuji menerangkan, RK ditangkap karena berusaha mencuri sepeda motor Widodo, warga Kampung Reno Basuki, Sabtu (16/1/2021) lalu.
Setelah itu, pelaku dibawa ke Mapolsek Seputih Banyak untuk menjalani pemeriksaan.
RK dijerat pasal 365 KUHPidana atau pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Iptu Tarmuji menerangkan, RK ditangkap karena berusaha mencuri sepeda motor Widodo, warga Kampung Reno Basuki, Sabtu (16/1/2021) lalu.
"Pelaku RK dan satu temannya mendatangi tempat korban memarkirkan motornya di areal persawahan di Kampung Reno Basuki," kata Iptu Tarmuji, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro.
Namun, aksi pencurian itu dipergoki oleh korban.
"Bukannya berhenti, pelaku justru menantang korban dan bilang supaya jangan macam-macam sambil menggunakan senjata tajam," jelasnya.(*)
Baca juga: FOTO - Penyuntikan Perdana Vaksin Sinovac Covid-19 Bagi Tenaga Medis dan Unsur Muspika Aceh Besar
Baca juga: VIDEO Banjir Rendam Sejumlah Kecamatan di Pidie, Terparah dalam Beberapa Tahun Ini
Baca juga: VIDEO Viral KTP Pria Punya Tanda Tangan Mirip Lambang Desa Konoha
Baca juga: VIDEO Warga Panik! Video Detik-detik Air Laut Meluap di Manado hingga Masul Mal
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Pelaku Curanmor di Rumbia Dihakimi Massa, Polisi Buru Rekannya yang Kabur