Berita Banda Aceh

Jaksa Tangkap Dua Napi DPO, Sisa Napi Buronan di Aceh 39 Orang Lagi

Informasi tersebut disampaikan oleh Kajati Aceh, Muhammad Yusuf dalam konferensi pers di Kantor Kejati Aceh, Banda Aceh.

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Mursal Ismail
SERAMBINEWS.COM/MASRIZAL 
Kajati Aceh, Muhammad Yusuf didampingi Asintel, Mohamad Rohmadi dan Kasi Penkum, Munawal Hadi, menggelar konferensi pers di Kejati Aceh, Senin (18/1/2021) terkait penangkapan dua napi buronan. 

Informasi tersebut disampaikan oleh Kajati Aceh, Muhammad Yusuf dalam konferensi pers di Kantor Kejati Aceh, Banda Aceh.

Laporan Masrizal | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Tim Kejati Aceh, bersama Kejari Aceh Besar dan Kejari Bireuen berhasil menangkap dua burunon pada waktu bersamaan, Senin (18/1/2021).

Kedua buronan tersebut yaitu Mustafa Ikram dan Samsul Bahri. 

Informasi tersebut disampaikan oleh Kajati Aceh, Muhammad Yusuf dalam konferensi pers di Kantor Kejati Aceh, Banda Aceh.

Kajati didampingi Asintel, Mohamad Rohmadi dan Kasi Penkum, Munawal Hadi.

Mustafa Ikram merupakan terpidana kasus pemerkosaan yang masuk daftar pencarian orang (DPO) selama tiga tahun.

Sedangkan Samsul Bahri adalah terpidana kasus penganiayaan yang buron selama 3,3 tahun.     

Baca juga: VIDEO Ulama Kharismatik Aceh Habib Muhammad Meninggal Dunia

Baca juga: VIDEO Warga Panik! Video Detik-detik Air Laut Meluap di Manado hingga Masul Mal

Baca juga: Hari ke 10, 310 Kantong Jenazah Berisi Body Part Korban Sriwijaya Air SJ-182 Berhasil Dievakuasi

Kajati menjelaskan, kedua terpidana ditangkap oleh Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejati Aceh bersama Tim Tabur Kejari Aceh Besar dan Tim Tabur Kejari Bireuen.

Tim tersebut, katanya, baru dibentuk awal Januari 2021. 

Muhammad Yusuf menjelaskan, saat dilakukan penangkapan kedua terpidana tidak melawan.

Kajati menyatakan bahwa kedua terpidana melarikan diri saat masih menjalani masa persidangan.

Dalam konferensi pers itu, Kajati menyampaikan kronologi penangkapan.

Terpidana Samsul Bahri ditangkap di rumahnya di Desa Beunyot, Kecamatan Juli, Kabupaten Bireuen pada Senin (18/1/2021) sekitar pukul 10.45 WIB.

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Bireuen yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) Nomor 191/Pid.B/2017/PN-Bir tanggal 25 Oktober 2017, Samsul Bahri divonis penjara selama satu bulan 15 hari.

Sedangkan Mustafa Ikram ditangkap  pada hari yang sama sekira pukul 11.00 WIB pada saat sedang bekerja pada salah satu proyek pembangunan perumahan di Gampong Gata Gase di Kota Jantho Kabupaten Aceh Besar.

Mustafa Ikram merupakan terpidana tindak pidana (jarimah pemerkosaan terhadap anak di bawah umur).

Berdasarkan putusan Mahkamah Syariyah Aceh Nomor: 07/JN/2018/MS-Jth tanggal 3 April 2018, terpidana dihukum 4,5 tahun penjara.

Terpidana melarikan diri dari LPKA “Rumoh Seujahtera Aneuk Meutuah” Dinas Sosial Aceh di Banda Aceh pada pukul 23.53 WIB dengan cara merusak terali jendela kamar dan melompati pagar belakang.

Tersisa 39 DPO

Dalam kesempatan itu, Kajati Aceh Muhammad Yusuf juga menyampaikan saat ini sisa terpidana yang masuk dalam DPO tinggal 39 orang lagi.

“Ada 41 orang yang DPO. Hari ini ada dua buronan yang kami tangkap,” katanya. 

Dia berjanji akan terus mengejar para buronan tersebut. Dari 39 terpidana DPO yang tersisa, ada yang sudah lari ke Malaysia. “Hal ini tidak mengurangi niat kami untuk menngkap DPO ini,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved