Berita Banda Aceh
Kepala UPTD PPS Lampulo Minta Nelayan Diasuransikan, Hanya Rp 16.800 Per Bulan, Ini Keuntungannya
Oni menjelaskan kewajiban asuransi ini diatur dalam UU Nomor 7 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidayaan Ikan dan Petani
Penulis: Herianto | Editor: Mursal Ismail
Pada tahun 2020 lalu, sebut Tommy, jumlah nelayan yang terdaftar masuk asuransi nelayan di Lingkup UPTD PPS Kutaradja Lampulo, berkisar 3.281 orang.
Sementara jumlah nelayan yang terdaftar di Lingkup UPTD PPS Kutaradja Lampulo ini sekitar 4.500 orang, dari 571 unit kapal yang bersandar di Lingkup UPTD PPS Kutaradja, Lampulo.
Persentase nelayan yang masuk asuransi melaut pada tahun lalu di Lingkup UPTD PPS Kutaradja Lampulo baru sekitar 72 persen dari jumlah nelayan yang ada di Lampulo 4.500 orang.
"Ini artinya, masih ada 28 persen lagi nelayan yang pergi melaut, belum mengasuransikan dirinya secara mandiri atau diasuransikan oleh pemilik kapal," kata Tommy.
Sementara kasus kecelakaan melaut yang terjadi pada tahun 2020 lalu, berdasarkan pembayaran klaim dari perusahaan asuransi BPJS Tenaga Kerja, baru ada sekitar 7 orang.
Sedangkan yang meninggal dunia 5 orang.
Untuk nelayan yang masuk asuransi, kemudian meninggal saat melaut, maka keluarga atau ahli warisnya akan diberikan santunan uang tunai dari pihak perusahaan asuransi senilai Rp 42 juta.
Sedangkan jika mengalami kecelakaan kerja dan tidak meninggal, akan diberikan uang untuk berobat bervariasi nilainya.
Pada tahun lalu, ungkap Syahbandar Tommy, ada seorang nelayan terkena air panas tubuhnya, saat melaut diberikan uang pengobatan dari perusahaan asuransinya senilai Rp 103 juta.
Tujuan mengasuransikan nelayan yang melaut, kata Tommy, bukan kita berharap nelayan itu meninggal dunia di laut dan mengalami kecelakaan kerja di laut.
“Tapi bila terjadi hal tersebut, klaim polis asuransinya bisa meringankan nelayan yang mengalami kecelakaan.
Begitu juga jika nelayan meninggal di laut, maka keluarga atau ahli warisnya dapat santunan.
Untuk itu, kami mengimbau pemilik boat dan nelayan pada tahun 2021 ini, segera asuransikan diri lebih dulu, jika hendak pergi mau melaut.
Nilai polis asuransi nelayan murah hanya Rp 16.800 itu, untuk masa pakai 1 bulan, bukan untuk sekali melaut.
Setelah habis masa pakai satu bulan, kembali membayar polis Rp 16.800 lagi untuk masa satu bulan lagi.
Salah satu keuntungan asuransi nelayan itu, jika tiga tahun berturut-turut mengasuransikan diri, dan terjadi kecelakaan atau meninggal dunia pada saat melaut, anaknya diberikan bea siswa pendidikan.
Beasiswa dari perusahaan asuransi itu mulai SD sampai perguruan tinggi," jelas Tommy. (*)