Sosok Budi Said, Crazy Rich Surabaya yang Menang Gugatan 1,1 Ton Emas dari PT Antam, Ini Kisahnya
Kronologi berawal saat Budi membeli ribuan kilo emas melalui terdakwa Eksi Anggraeni selaku marketing dari PT. Antam senilai Rp 3,5 triliun.
Padahal uang telah diserahkan ke PT Antam.
Baca juga: Ombak Tinggi Terjang Manado, Air Masuk Manado Town Square hingga Rusak Area Parkir
Budi Said tertarik membeli emas itu lantaran tergiur dengan program potongan harga yang dijelaskan terdakwa.
Namun setelah melakukan pembayaran melalui transfer secara bertahap, kekurangan emas yang dibeli tidak kunjung diterima oleh Budi Said.
Akibat tidak ada pengiriman emas lagi, Budi Said merasa ditipu dan selanjutnya mengirim surat ke PT Antam Cabang Surabaya.
Namun surat itu tidak pernah dibalas.
Sehingga berkirim surat ke Antam Pusat di Jakarta.
Anehnya, PT Antam pusat menyatakan tidak pernah menjual emas dengan harga discount.
Akibat perbuatan terdakwa, Budi Said rugi Rp 573 miliar.
Baca juga: Tiga Hari tak Ada Tambahan Warga Lhokseumawe yang Terpapar Covid-19, 36 Isolasi Mandiri, 3 Dirawat

Sosok Budi Said, pengusaha asal Surabaya yang menang gugatan 1,1 ton emas (Suryamalang)
Menangkan gugatan
Setelah menempuh jalur hukum dengan waktu yang panjang, Budi Said pun memenangkan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Majelis hakim PN Surabaya menginstruksikan PT Antam membayar kerugian kepada Budi sebesar Rp 814,4 miliar.
Majelis hakim PN berpendapat, PT Antam selaku tergugat I bertanggung jawab terhadap tindakan dan seluruh akibat hukumnya yang dilakukan oleh Endang Kumoro.
Baca juga: Harga Emas Antam, Senin 18 Januari 2021: Turun Rp 4.000, per Gramnya Jadi Rp 944.000
Endang merupakan Kepala Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya I.