Mahasiswi Bunuh Bayi yang Baru Dilahirkan, Cekik dan Sumpal Mulut Bayinya hingga Tewas
Pelaku berinisial RH (26), seorang mahasiswi kini telah ditangkap aparat Polres Magelang Kota, Jawa Tengah.
SERAMBINEWS.COM -- Seorang mahasiswi tega membunuh bayinya sendiri yang baru dilahirkan.
Pelaku menyumpal mulut sang bayi dengan kapur toilet dan mencekik bayinya hingga tewas.
Pelaku berinisial RH (26), seorang mahasiswi kini telah ditangkap aparat Polres Magelang Kota, Jawa Tengah.
Gadis itu diduga telah membunuh bayinya yang baru dilahirkan.
Wanita asal Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu, itu mencekik dan menyumpal mulut sang bayi dengan kapur toilet.
Pelaksana Tugas (Plt) Kapolres Magelang Kota AKBP R Fidelis Purna Timoranto mengungkapkan, pembunuhan itu terjadi di kamar mandi asrama putri di kompleks RSJ Pr dr Soerojo Magelang, 11 Januari 2021 sekitar, pukul 12.30 WIB.
"Tersangka seorang diri saat melahirkan dan melancarkan aksi sadisnya itu," jelas Fidel saat gelar perkara kasus tersebut di Mapolres Magelang Kota, Selasa (19/1/2021).
Tersangka yang sudah dua minggu magang menjadi perawat di RSJ Prof dr Soerojo itu kemudian membungkus jasad bayi dengan plastik kresek, lalu dimasukkan ke koper.
Rencananya, ia akan menguburkan sendiri bayinya di pekarangan belakang asrama.
Namun, tersangka merasa lemas sehingga menceritakan temannya (saksi).
Kepada saksi, lanjut Fidel, tersangka mengaku penyakit kista di rahimnya sudah keluar.
Selama ini, tersangka selalu bilang kepada teman satu asramanya kalau memiliki kista di rahim sehingga perutnya besar.
"Dia bilang ke teman seasrama, kalau dalam rahimnya ada kista sehingga perut nampak besar seperti orang hamil," imbuh Fidel.
Saksi yang hendak menolong tersangka merasa curiga. Ia melihat ada bungkusan tas kresek di dalam kamar mandi.
Meski begitu, saksi mengajak tersangka ke UGD RSJ Prof dr Soerojo karena lemah dan pendarahan.
Saat di UGD, tersangka masih mengaku kepada dokter dan perawat kalau kistanya keluar sehingga pendarahan.
Tapi hasil diagnosa dokter menyebutkan tersangka pendarahan karena usai melahirkan bayi.
"Dokter bertanya kepada tersangka, akhirnya tersangka mengakui kalau habis melahirkan.
Selanjutnya, dokter, perawat dan saksi ke tempat kejadian perkara, dan menemukan jasad bayi di dalam koper," jelas Fidel.
Menurut Fidel, tersangka belum dapat diperiksa keterangan lebih lanjut karena masih dalam perawatan medis.
Polisi juga akan meminta keterangan teman pria tersangka yang diduga menghamili tersangka.
"Teman pria tersangka sudah kita panggil. Posisi yang bersangkutan di Indramayu," kata Fidel.
"Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 3 miliar".
"Sesuai dengan pasal 80 ayat (3), ayat (4) UU Nomor 35 tahun 2014, tentang perlindungan anak," terang Plt Kapolres Magelang Kota AKBP R. Fidelis Purna Timuranto, dalam jumpa pers di Mapolres Magelang Kota, Selasa (19/1/2021).
Selain itu, pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu juga dijerat pasal 341 KUHP dan pasal 76 C UU nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan atau denda Rp 100 juta.
Kasubbag Humas Polres Magelang Kota Iptu Suharto menambahkan, hasil pemeriksaan Bidokkes Polda Jawa Tengah, bayi tersangka berjenis kelamin perempuan berusia kurang lebih 9 bulan dalam kandungan, dan usia di luar kandungan sekitar 1 hari.
"Pada jasad bayi didapati luka-luka akibat kekerasan benda tumpul," ucap Suharto.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti antara lain koper, kamper atau kapur toilet, seprai, handuk dan lainnya.
Polisi juga sedang memanggil teman pria tersangka yang diduga menghamili tersangka.
Baca juga: Donald Trump Dituding Berbicara Dengan Presiden Rusia Selama Penyerbuan Gedung Capitol AS
Baca juga: Herry Center dan Mualem Serahkan Kunci Rumah untuk Kaum Duafa di Abdya
Baca juga: Rusia Tolak Seruan AS dan Eropa, Pembebasan Pemimpin Oposisi Alexei Navalny
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mahasiswi Penyumpal Mulut Bayi dengan Kapur Toilet Terancam 15 Tahun Penjara"