Berita Aceh Utara
Majelis Hakim PN Lhoksukon Tunda Baca Amar Putusan Kasus Pria Gorok Leher Ibunya
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara menambah waktu, dua hari untuk merampungkan materi amar putusan kasus pembunuhan....
Penulis: Jafaruddin | Editor: Jalimin
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara menambah waktu, dua hari untuk merampungkan materi amar putusan kasus pembunuhan seorang janda lanjut usia (lansia) asal Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara oleh anak kandungnya.
Karena itu sidang itu akan dilanjutkan kembali pada Rabu (20/1/2021).
Untuk diketahui janda lansia Fatimah (63) asal Desa Meunasah Panton Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara ditemukan oleh anaknya Nasrul pada 8 Juli 2020 di rumahnya, dalam kondisi sudah meninggal dengan leher tergorok.
Belakangan terungkap, janda itu dibunuh oleh Nasrul, warga Desa Alue Bilie Rayeuk Kecamatan Baktiya, Aceh Utara.
Demikian antara lain disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut, T Latiful dalam sidang lanjutan kasus tersebut di Pengadilan Negeri Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, yang berada di Desa Meunasah Reudeup Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara Senin (18/1/2021).
Latiful, didampingi dua hakim anggota, Bob Rosman SH dan Maimunsyah SH.
Sidang tersebut terakhir kali digelar pada 6 Januari 2021 dengan agenda mendengar materi repliek (tanggapan jaksa atas materi pembelaan terdakwa) yang disampaikan secara tulisan.
Jaksa pada intinya menyatakan sesuai dengan materi tuntutan yang sudah disampaikan sebelumnya, yaitu menghukum terdakwa dengan pidana mati.
Lalu, dalam sidang itu, pengacara terdakwa Taufik M Noer SH juga menyampaikan dupliek (tanggapan atas materi repliek jaksa) secara lisan.
Taufik juga menyampaikan serupa dengan materi pembelaan yang disampaikan sebelumnya. Ia meminta kepada hakim agar meringankan hukuman terhadap kliennya.
Karena itu hakim menunda sidang tersebut pada Senin (18/1/2021) dengan agenda mendengar materi amar putusan. Namun, dalam sidang yang digelar lagi pada Senin (18/1/2021) hakim menyampaikan membutuhkan dua hari tambahan untuk menyusun materi amar putusan tersebut.
Sidang tersebut berlangsung beberapa menit. Lalu diundur dua hari kedepan, Rabu pada 20 Januari 2021. “Baik ya, sidang dinyatakan ditutup,” pungkas Latiful.(*)
Baca juga: Sidang Kasus Pria Gorok Leher Ibunya di Aceh Utara Digelar Malam Hari, Ini Agendanya
Baca juga: Fenomena Alam Tanah Bergerak Lamkleng, Delapan Kepala Keluarga Sudah Mengungsi
Baca juga: Musriadi Dukung Wali Kota Soal Tutup Tempat Usaha Saat Magrib
Baca juga: Abang Adik di Aceh Utara Alami Gangguan Jiwa, Keduanya Dirantai, Dijemput Haji Uma
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/anak-bunuh-ibu-kandung-di-aceh-utara-7.jpg)