Berita Aceh Barat

Pasangan Selingkuh yang Digerebek oleh Suami Sendiri di Aceh Barat Kini Mendekam Dalam Sel Tahanan

“Pasangan selingkuh ini sudah kita tahan di Mapolres Aceh Barat guna menindaklanjuti proses hukum selanjutnya, dan menindaklanjuti Pasal 23 Qanun...

Penulis: Sadul Bahri | Editor: Nurul Hayati
Serambinews.com
Kasat Reskrim Polres Aceh Barat, AKP Parmohonan Harahap. 

“Pasangan selingkuh ini sudah kita tahan di Mapolres Aceh Barat guna menindaklanjuti proses hukum selanjutnya, dan menindaklanjuti Pasal 23 Qanun Jinayat Aceh Tahun 2014,” kata Kapolres Aceh Barat AKBP Andrianto Argamuda melalui Kasat Reskrim AKP Parmohonan Harahap kepada Serambinews.com, Selasa (19/1/2021).

Laporan Sa'dul Bahri | Aceh Barat

SERAMBINEWS.COM, MEULABOH – Pasangan selingkuh MU (33) dan SF ((50), yang ditangkap di sebuah tempat penginapan di kawasan Desa Kuta Padang, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat ini mendekam dalam sel tahanan.

Pasangan tersebut, MU merupakan warga Desa Desa Lango, Kecamatan Pante Ceureumen, yang merupakan perempuan sudah memiliki suami sah.

Bahkan, yang bersangkutan ikut digrebek langsung oleh suaminya sendiri bersama warga dan WH Aceh Barat pada Sabtu (16/1/2021) dini hari lalu.

Sementara SF merupakan warga Desa Seuneubok, Kecamatan Johan Pahlawan.

Dimana pria tersebut, juga telah memiliki istri yaitu seorang mantan Anggota DPRK Aceh Barat.

“Pasangan selingkuh ini sudah kita tahan di Mapolres Aceh Barat guna menindaklanjuti proses hukum selanjutnya, dan menindaklanjuti Pasal 23 Qanun Jinayat Aceh Tahun 2014,” kata Kapolres Aceh Barat AKBP Andrianto Argamuda melalui Kasat Reskrim AKP Parmohonan Harahap kepada Serambinews.com, Selasa (19/1/2021).

Baca juga: KMP Aceh Hebat 1 dan 3 Jadi Penggerak Perdagangan dan Industri Pariwisata Barat-Selatan Aceh

Disebutkan, pasangan tersebut saat ini masih dalam pemeriksaan penyidik Polres Aceh Barat yang sebelumnya diserahkan oleh pihak penyidik WH Aceh Barat.

Sebelumnya, pasangan tersebut saat digerebek ditemukan sedang berduaan dalam kamar penginapan yang di-booking oleh pasangan selingkuh tersebut.

Dimana pasangan itu sama-sama sudah memiliki istri dan suami.

Wanita yang berhasil tertangkap basah dengan lelaki lain atau pasangan selingkuhnya tersebut, telah lama diintai oleh sangsuminya MN.

Lantaran, selama ini curiga atas laporan tetangga dan tingkahnya dalam rumah tangga MN.

Pada Sabtu dini hari, MN berhasil membuntutinya dan melacak keberadaan istrinya malam itu.

Setelah mengetahui hal itu, ia langsung melaporkannya ke WH dan warga.

Sehingga secara bersama-sama, pasangan tersebut berhasil ditangkap.

"Saat ditangkap pasangan selingkuh itu sedang berduaan di dalam kamar, saat ini keduanya masih kita amankan di Kantor Satpol PP dan WH Aceh Barat,” kata Aharis Mabrur, Kabid Wilayatul Hisbah, pada Kantor Satpol PP dan WH Aceh Barat.

Baca juga: Balita di Bener Meriah Meninggal dalam Kolam Ikan di Depan Café Orang Tuanya

Pasangan selingkuh yang ditangkap tersebut, menurutnya sudah memenuhi unsur untuk dicambuk di depan umum, karena melanggar Pasal 23 Qanun Jinayat Aceh Tahun 2014.

Disebutkan, pasangan tersebut saat ini masih dalam pemeriksaan penyidik di Kantor Satpol PP dan WH.

Setelah itu, nantinya akan diserahkan ke penyidik Polres Aceh Barat untuk ditindak lanjuti. (*)

Baca juga: Pemkab Aceh Timur Petakan 10 Ribu Hektar Tambak Udang Percontohan

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved