Berita Bireuen

Satu DPO Tertangkap, Lima Buronan Masih Diburu, Ini Identitasnya

Salah satu yang diburu yakni seorang wanita Idr (46) warga Desa Meunasah Baro, Peudada, yang terlibat kasus korupsi penjualan raskin tahun 2013 lalu.

Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Taufik Hidayat
hand over dokumen pribadi
Kejari Bireuen, M Junaedi SH MH 

Laporan Yusmandin Idris | Bireuen

SERAMBINEWS.COM, BIREUEN - Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen setelah menangkap seorang narapidana kasus penganiayaan pada Senin (18/01/2021) masih mencari dan memburu lima orang lagi buronan yang terlibat berbagai kasus dan sudah memiliki putusan pengadilan.

Kejari Bireuen, M Junaedi SH MM yang didampingi Kasi Intel  Fri Wisdom SH dan Kasi Pidum Helfandra Burian SH MH mengatakan, ada lima lagi yang sedang dicari dan mengharapkan kelima orang tersebut untuk segera menyerahkan diri dan menjalani masa hukuman yang telah ditetapkan pengadilan negeri Bireuen.

Adapun kelima DPO yang sudah memiliki putusan tetap kemudian menghilang yaitu Md bin Abd (57) warga Desa Meunasah Mamplam, Simpang Mamplam Bireuen dan  Zai bin Isa (51), warga Desa  Blang Teumulek, Simpang Mamplam.

Keduanya terlibat  kasus pencurian  batu gajah September 2014 dan sudah ada putusan pengadilan November 2017, namun kemudian keduanya menghilang.

DPO selanjutnya adalah  Ras bin Am (60) beralamat di Desa Pante Lhong, Peusangan, narapidana tersebut terlibat kasus cabul tahun 2015 lalu, kemudian An bin Jf  (49) beralamat di Desa Meunasah Reuleut, Kota Juang Bireuen terlibat kasus penipuan.

Terakhir, seorang wanita  Idr (46) beralamat di Desa Meunasah Baro, Peudada, terlibat kasus tindak pidana korupsi kasus penjualan beras raskin tahun  2013 lalu.

Kejari Bireuen mengatakan, kelima DPO tersebut sudah ada putusan pengadilan negeri Bireuen, karena berbagai sebab waktu itu termasuk upaya banding maka belum menjalani masa tahanan dengan hukuman berbeda.

Tim Kejari Bireuen akan terus mencari kelima mereka untuk dilakukan eksekusi membawa mereka ke rutan Bireuen menjalani hukuman sebagaimana mestinya.

Diharapkan, sebelum ditangkap tim Kajari Bireuen diharapkan kepada mereka segera menyerahkan diri ke Kejari Bireuen agar diserahkan ke rutan Bireuen.(*)

Baca juga: 100 Warga Terobos Rumah Sakit Bawa Paksa Jenazah Pasien Covid-19, Kapolres: Jelas Melanggar Aturan

Baca juga: Meski Ada Permasalahan, Komisi II DPR RI Apresiasi Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020

Baca juga: Penyaluran Gas Terganggu, Sebagian Wilayah Aceh Tamiang Alami Pemadaman Listrik 

Baca juga: Pilkada Serentak 2020  Ukir Sejarah sebagai Pesta Demokrasi yang Aman di Masa Pandemi

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved